26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganOJK Perkuat DPS, Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.972 Triliun

OJK Perkuat DPS, Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.972 Triliun

Jakarta (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif dan berkelanjutan. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS ke-21 Tahun 2025 yang digelar bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Jumat (26/9).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyoroti kinerja solid dan pengakuan global terhadap sektor keuangan syariah Indonesia. Per Juni 2025, total aset industri keuangan syariah tercatat Rp2.972,95 triliun. Rinciannya, perbankan syariah mencapai Rp967,33 triliun, pasar modal syariah Rp1.828,25 triliun, dan industri keuangan non-bank Rp177,32 triliun.

- Iklan -

“Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi ke-3 dari 82 negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat, setelah Arab Saudi dan Malaysia,” ujar Mirza.

Ia menegaskan komitmen OJK mendorong pengembangan sektor keuangan syariah melalui penguatan regulasi, literasi, perlindungan konsumen, pendalaman pasar, serta mendampingi industri dalam menciptakan produk syariah yang inovatif.

Dalam sesi Leaders Talk, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya peran DPS dalam mengawal inovasi produk dan jasa keuangan syariah.

“Ketika mendesain dan memasarkan produk, DPS harus memastikan aspek market conduct dan kesesuaiannya dengan ketentuan OJK,” tegasnya.

Friderica menambahkan, OJK terus mendorong agar sektor jasa keuangan syariah tetap tumbuh secara prudent, berinovasi, dan melindungi konsumen. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2025, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah 13,41 persen. Meski meningkat, tantangan tetap ada, seperti pemahaman yang belum berbanding lurus dengan penggunaan produk serta maraknya penipuan finansial berbasis digital.

Wakil Ketua Umum MUI, K.H. Marsudi Syuhud, turut mengapresiasi penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi. “DSN menjaga fatwa dan prinsip syariah, DPS menjaga pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola. Tanpa DPS dan OJK, fondasi bisa roboh,” ujarnya. Ia berharap fatwa DSN dan pelaksanaan DPS terus menyesuaikan perkembangan agar ekonomi Indonesia ke depan membawa keberkahan.

Kegiatan Ijtima’ Sanawi ke-21 ini juga menegaskan peran strategis DPS sebagai katalis inovasi, penjaga kepatuhan dan tata kelola, serta pusat keahlian dan rujukan publik. Acara ini dihadiri Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI K.H. Didin Hafidudin, Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI K.H. Hasanudin, ahli syariah pasar modal, serta DPS dari seluruh Indonesia. Ijtima’ Sanawi menjadi simbol aliansi strategis OJK dan DSN-MUI dalam membangun industri keuangan syariah yang kokoh, inovatif, dan mensejahterakan masyarakat.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut