Bima (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendorong petani garam masuk ke industri garam beryodium agar produk mereka memiliki nilai tambah. Namun, jalan menuju industri itu tidak mudah karena syarat yang cukup berat, mulai dari sertifikasi hingga fasilitas produksi.

“Kalau kita di Disperindag, fungsinya di pembinaan pascapanen. Kalau untuk kualitas mutu garam petaninya, itu ranah Dinas Perikanan dan Kelautan. Kami di bidang perindustrian lebih ke pascapanennya,” kata Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag, Siti Rosmiati kepada Ekbis NTB, Selasa 26 Agustus 2025.

Rosmiati menyebut, industri garam beryodium di Bima sebenarnya sudah ada, meski masih berskala industri rumahan atau home industry. Beberapa di antaranya Bima Karya Sejahtera (BKS) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemda Bima, CV Sanolo Jaya Sentosa, dan UD Dangga Sia. Disperindag mendampingi industri ini dalam hal pembinaan hingga sertifikasi.
“Industri garam itu agak ribet persyaratannya. Karena dari Kementerian Perindustrian, mereka wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Kalau garam konsumsi beryodium, tidak bisa dikasih yodium terus dikemas lalu dijual, tidak bisa seperti itu,” jelasnya.
Ada banyak tahapan yang harus ditempuh pelaku industri garam. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga sertifikat SNI yang cukup berat karena biayanya besar. Lembaga sertifikasi SNI pun tidak ada di Bima, melainkan ada seperti di Surabaya atau Makassar.
“Untuk sertifikasi SNI itu, salah satu syaratnya rumah produksi harus bangunan terpisah. Harus ada ruang bahan baku, ruang produksi, ruang produk jadi, ada lab-nya, dan jelas kepengurusannya. Setelah sertifikat SNI keluar, baru ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Baru mereka bisa menjual produk kemasan garam beryodium, bukan garam baku,” paparnya.
Sayangnya, meski sudah ada beberapa industri garam beryodium, produk mereka masih kalah saing di pasaran. Sementara, petani garam lebih memilih menjual langsung ke pengepul.
“Kami menawarkan para petani untuk ikut tergabung dalam industri garam ini, dan Disperindag siap membina dan membimbing. Tapi memang kelemahannya adalah regulasi pusat. Untuk sertifikasi SNI ini setiap tahun harus ada survei lapangan. Sementara konsumsi garam per orang hanya 2 sampai 3 kilo dalam setahun. Kecuali produknya mampu menguasai pasar di luar (daerah),” ujarnya.
Selain garam konsumsi, Disperindag juga mendorong pengembangan produk turunan lain, seperti garam spa. Namun produk ini masih dalam tahap lokal, hanya dipasarkan ketika ada pameran atau event tertentu.
“Produksi garam di Bima bisa ratusan bahkan ribuan ton dalam satu musim kemarau. Tapi produk spa ini belum terserap luas, masyarakat pun banyak yang masih belum tahu manfaatnya,” jelas Rosmiati.
Disperindag berharap semakin banyak petani yang mau masuk ke industri agar produk garam Bima tidak lagi dijual murah sebagai garam baku, melainkan bisa dipasarkan sebagai garam beryodium atau produk turunan bernilai tinggi. (hir)