spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisBPOM Standarisasi Pelaku Usaha Pangan Jelang MotoGP Mandalika 2024

BPOM Standarisasi Pelaku Usaha Pangan Jelang MotoGP Mandalika 2024

Lombok (ekbisntb.com) – Perhelatan event MotoGP yang akan diselenggarkan pada 27 – 29 September 2024 di Sirkuit Internasional Mandalika menjadi salah satu momentum mengairahkan kunjungan wisatawan dan ekonomi Nusa Tenggara Barat. Salah satu sektor yang perlu menjadi perhatian untuk mendukung kesuksesan MotoGP adalah Keamanan Pangan, baik untuk pangan olahan terkemas dan pangan siap saji.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pelaku usaha tentang Keamanan Pangan, BBPOM di Mataram memberikan Bimtek Keamanan Pangan bagi pelaku usaha distribusi pangan (distributor, hypermarket, supermarket, toko/retail modern) dan usaha jasa boga (hotel, restoran, rumah makan, catering).

- Iklan -

“BBPOM di Mataram senantiasa berkomitmen mengawal Keamanan Pangan baik di tingkat produksi dan distribusi. Tentu jaminan Keamanan Pangan tidak bisa BPOM sendiri, pelaku usaha juga menjadi pilar penting untuk memastikan mutu dan keamanan pangan” ujar Yosef Dwi Irwan.

Kegiatan Bimtek Keamanan Pangan difokuskan kepada : Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) pada tangan 27 Agustus 2024 dengan peserta sarana distribusi pangan. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 dengan materi tentang Keamanan Pangan pada industri jasa boga. Kegiatan ini merupakan kolaborasi BBPOM di Mataram dengan Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM dan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM.

“Event MotoGP merupakan kesempatan emas bagi pelaku usaha jasa boga dan UMKM pangan di NTB untuk mempromosikan kuliner dan makanan khas NTB, baik dalam bentuk siap saji maupun pangan olahan terkemas. Kami tidak ingin perhelatan Internasional ini ada terciderai kasus keracunan akibat konsumsi pangan yang tidak aman, maka penting dilaksanakan bimtek ini” tandas Kepala BBPOM di Mataram.

Yosef menambahkan, sebagai perwujudan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yaitu agar pelaku usaha menerapkan suatu Sistem Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan (SJKPMP), Badan POM menginisiasi program SMKPO yang akan diterapkan di sarana peredaran pangan olahan.

SMKPO adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Terdiri atas serangkaian prosedur dan kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa produk pangan olahan aman untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia.

Penerapan SMKPO bersifat wajib untuk seluruh sarana peredaran pangan olahan. Sertifikasi SMKPO bersifat sukarela, kecuali untuk sarana importir yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di Badan POM.

Beberapa keuntungan yang didapat pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat SMKPO antara lain, dapat mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi/pemasaran/perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produknya.

Jumlah sarana distribusi pangan di wilayah NTB yang telah tersertifikasi SMKPO adalah sebanyak 7 sarana yaitu 5 sarana di Kota Mataram (hypermarket, distributor dan grosir), 1 sarana distributor di Kabupaten Bima dan 1 sarana distributor di Kabupaten Sumbawa.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut