Lombok (ekbisntb.com) – Komisi VII DPR RI melibatkan para pelaku pariwisata maupun asosiasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka membahas dan menyerap aspirasi kebutuhan industri pariwisata terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Kami datang hari ini untuk mendapatkan masukan dan informasi di NTB untuk RUU Kepariwisataan, agar dapat mengakomodir aspirasi masyarakat atau pelaku industri pariwisata,” kata Ketua Tim rombongan Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati di Mandalika, Rabu.

Ia mengatakan, Komisi VII DPR RI telah membentuk panja untuk pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan telah masuk Prolegnas Tahun 2025–2029.
“RUU ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sektor pariwisata sesuai dengan perubahan global,” katanya.
Menurut dia, ini salah satu upaya DPR untuk memastikan bahwa dengan perubahan zaman yang terjadi selama pandemi efeknya terhadap kepariwisataan Indonesia harus ada perbaikan.
Oleh karena itu, revisi RUU tentang Kepariwisataan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah yang relevan dengan perubahan zaman dan dapat memenuhi kebutuhan pariwisata di Indonesia.
“Kami hadir di Mandalika, karena ada Sirkuit yang telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, tapi perlu ada masukan, supaya pengelolaan pariwisata bisa maksimal tanpa mengorbankan lingkungan dan budaya serta aspek sosial,” katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya perubahan RUU tentang Kepariwisataan diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat secara luas dan bisa mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan.
“Jangan sampai semangat untuk mendatangkan wisatawan tidak bisa terkendali dan berdampak negatif ke wisatawan,” katanya.
Ia mengatakan, tujuan revisi UU Kepariwisataan ialah untuk mempertahankan aspek ekosistem, budaya dan lingkungan yang berkelanjutan.
“Untuk kondisi global sekarang yang dibutuhkan adalah pariwisata berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, dirinya bersama anggota lainnya datang untuk mendapat masukan mengenai revisi dari pada UU Kepariwisataan yang saat ini sedang digodok DPR RI.
“Banyak masukan yang sudah diterima dari beberapa daerah yang telah dikunjungi seperti Yogyakarta, Bali, Bandung dan di Lombok ini,” katanya.
Keberadaan undang-undang diharapkan dapat memberikan solusi tidak hanya jangka pendek tetapi jangka panjang dari permasalahan-permasalahan yang ada di pariwisata.
“Perubahan undang-undang ini untuk memberikan solusi dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” katanya. (ant)