Lombok (ekbisntb.com) – Tujuh korban kecelakaan dan meninggal dunia di Malaysia dipastikan tidak mendapatkan apa-apa. Sebabnya, ketujuh korban yang seluruhnya dari Lombok ini belum berstatus sebagai pekerja, bahkan ke Malaysia melalui prosedur yang tidak resmi.
Diketahui, tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja di Malaysia ini tewas akibat kecelakaan di Kilometer 448 Jalan Sarikei, Sarawak, Malaysia. Kejadiannya, Kamis, 21 November 2024 lalu.
Ketujuh WNI tersebut diketahui tidak membawa dokumen diri seperti paspor hingga dokumen kerja yang resmi. Mereka berangkat melalui Bandara Internasional Lombok (BIL), lalu transit ke Surabaya. Sampai di Pontianak lalu dijemput calo. Kemudian menyeberang ke perbatasan Serawak dan mengalami peristiwa tabrakan yang menyebabkan ketujuhnya tewas.
Ketujuh korban tersebut masing-masing :
Nama : Masirah (L)
TTL : Montong Bacek, 13 Desember 1974
Alamat : Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusda Tenggara Barat
Nama : Sarapudin (L)
TTL : Lendang Kekah, 31 Desember 1975
Alamat : Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nama : Agus Muliadi (L)
TTL : Lendang Kekah, 31 Desember 1984
Alamat : Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nama : Suandi Putra Kedaro (Kiri)
TTL : Kendaro, 01 Juli 1999
Alamat : Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nama : Jumahir (L)
TTL : Kemalik Jaran, 31 Desember 1981
Alamat : Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nama : Rumintang (L)
Tanggal terbit : 01 Mei 2008
Alamat : Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Nama : Ridoan (L)
TTL : Lendang Garuda, 08 September 1982
Alamat : Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH menyampaikan, para korban tidak mendapatkan asuransi.
“Para WNI ini ke Malaysia ndak tau mau ngapai. Kalau dibilang PMI, mereka tidak berangkat secara resmi. Kalau dibilang bekerja, mereka kerja apa, dan siapa majikannya,” kata Mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB ini, Rabu, 26 November 2024.
Seharusnya, jika semuanya berangkat secara prosedural, dan melalui perusahaan yang resmi, tentu hak-haknya akan didapatkan. Misalnya asuransi.
“Sekarang mau dapat apa. Kalau berangkat secara resmi, kan tinggal suruh perusahaan pengirimnya, atau tuannya yang menyelesaikan semua kewajiban kepadanya,” tambahnya.
Karena itulah, pemerintah sangat sering mengingatkan kepada masyarakat, atau siapapun yang ingin bekerja ke luar negeri. Gunakan jalur yang resmi, perusahaan yang resmi. Agar terlindungi risiko sosialnya jika terjadi apa – apa.(bul)