spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPemprov Targetkan DBH PT. AMNT Tahun 2023 Ditransfer Akhir September 2024

Pemprov Targetkan DBH PT. AMNT Tahun 2023 Ditransfer Akhir September 2024

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad berharap Dana Bagi Hasil (DBH) pengelola tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2023 bisa ditransfer sebelum triwulan III tahun 2024 berakhir atau di awal triwulan IV 2024.

“Kita harap sebelum triwulan tiga atau awal triwulan empat tahun ini, akhir September atau awal Oktober sudah bagi hasil (bayar),” ujarnya.

- Iklan -

Di tahun 2024 ini, Pemprov NTB targetkan transfer DBH dari PT Amman untuk dua tahun anggaran, yaitu tahun 2022 dan tahun 2023, yang mana untuk DBH 2022 sudah ditransfer pada bulan Mei 2024 . Dan untuk tahun 2023 ditargetkan pada akhir September tahun 2024 ini.

Harapan Pemprov NTB, PT Amman dapat melakukan transfer sesuai dengan waktu yang ditargetkan oleh Pemprov, sehingga dana tersebut telah ditargetkan dalam APBD 2024 yang akan digunakan untuk belanja daerah.

“Memang ditargetkan dua tahun anggaran untuk tahun 2022 dan tahun 2023. Kita betul-betul menunggu pembayaran itu, karena sudah ditargetkan dalam APBD 2024 yang akan kita gunakan untuk membayar semua belanja-belanja,”tambahnya.

Besaran nilai yang akan didapatkan oleh Pemprov NTB dari DBH PT Amman tahun 2023 menurun jika dibandingkan dengan DBH tahun 2022. Dimana tahun 2024 ini, target Pemprov NTB senilai Rp118 miliar.

“Estimisasi kita di angka 118M, tergantung kurs besok untuk besarannya,” sambungnya.

Untuk kabupaten/kota, Wirawan tidak menjelaskan secara rinci, yang jelas sudah ada persenan untuk provinsi, 9 kabupaten/kota, dan kabupaten lokasi pertambangan yang mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 129 ayat 1 menyebutkan Pemegang IUPK, Pemprov NTB mendapat DBH sebesar 1,5%. Selanjutnya, Pemkab Sumbawa Barat sebagai wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% dan pemkab/pemkot lainnya di NTB menerima bagian sebesar 2%.

Untuk menentukan langkah pasti terkait jumlah pendapatan serta skema penagihan kepada PT Amman, Pemprov NTB bersama dengan 10 Kabupaten/Kota serta perwakilan PT Amman akan melaksanakan rapat rekonsiliasi di awal September mendatang.

“Menurut rencana kerja yang kita susun. Kita rencana sudah mulai rekonsiliasi di awal september, dan akan dihadiri oleh kabupaten/kota dan perwakilan PT AMNT, terkait dengan besarnya yang akan kita dapatkan baik provinsi mapun kab/kota. Estimasi kita di angka Rp118 miliar, jelasnya.

Setelah rapat rekonsiliasi, akan dilakukan penagihan secara kolektif oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana penagihan ini akan dikoordinir okeh Pemprov NTB. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut