26.5 C
Mataram
BerandaNTBDompuPusat Tambah Kuota Warga Kurang Mampu Penerima PBI Kesehatan di Dompu

Pusat Tambah Kuota Warga Kurang Mampu Penerima PBI Kesehatan di Dompu

Dompu (ekbisntb.com) – Kementerian Sosial menambah kepersertaan Prograam Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk Kabupaten Dompu hingga 2 ribuan jiwa hingga Oktober 2025. Semula penambahan kepesertaan hingga 5 ribuan pada Agustus dan September, tapi diikuti dengan penonaktifan kepesertaan hingga 3 ribuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Muhammad Syaukani, S.T., kepada media ini, Kamis 23 Oktober  mengungkapkan, penambahan kepesertaan PBI JK ini hasil pengajuan yang dilakukan pihaknya dan ditindaklanjuti Kementerian Sosial. Dalam usulannya, penambahan sebanyak 6 ribu jiwa. Usulan ini ditindaklanjuti kementeriaan.

- Iklan -

Seribuan jiwa ditambah pada September dan 4 ribuan jiwa pada Oktober. Namun sebelumnya, juga dilakukan penonaktifan sebanyak seribuan pada Agustus dan 2 ribuan pada Sember 2025. Sehingga penambahan kuota untuk Kabupaten Dompu sebanyak 2 ribuan jiwa.

Penambahan ini menyebabkan pergeseran pembiayaan. Mereka yang dialihkan ke PBI JK adalah mereka yang selama ini iuran BPJS Kesehatannya dibiayai oleh Pemda Dompu. Sehingga capaian peserta aktif Kabupaten Dompu hingga 1 Oktober ini sebanyak 228.042 jiwa atau 81,48 persen dari total jumlah pendudukan Dompu sebanyak 279.884 jiwa.

Yang ditanggung pemerintah pusat 119.893 jiwa dan yang ditanggung daerah sebanyak 59.080 jiwa. PBPU atau kepesertaan mandiri yang aktif 2.267 jiwa dan tidak aktif 9.792 jiwa. PPU PN sebanyak 33.019 jiwa, PPU BU sebanyak 8.666 jiwa, dan BP sebanyak 5.117 jiwa. “Kita sudah mencapai UHC dengan kepesertaan 99,23 persen dan aktif 81,48 persen dari target minimal kepesertaan 98 persen dan aktif minimal 80 persen dari jumlah penduduk,” ungkapnya.

Syaukani juga mengatakan, peran serta desa/kelurahan sangat penting dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pusat. Usulan penambahan atau penghapusan dilakukan oleh operator desa/kelurahan melalui SIKS NG dan usulannya langsung masuk pada data base PBI JK Kementrian. “Peran serta desa/kelurahan sangat penting untuk memastikan usulan tersebut sesuai kriteria dan masuk ke desil 1–5,” katanya. (ula)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut