Mataram (Ekbis NTB) – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fatahillah menaruh perhatian terhadap kesejahteraan karyawan hotel dan restoran di Lombok Tengah. Hal inilah yang akan diperjuangkannya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada tamu.
Lalu Fatahillah terpilih menjadi Ketua PHRI Kabupaten Lombok Tengah. Sebagaimana disampaikan di Mataram, Kamis 25 April 2024, banyak masukan yang masuk kepadanya terkait service change keryawan hotel dan restoran yang tidak diberikan. Karena hotel dan restoran tidak memasukkannya dalam komponen kegiatan usaha yang dilaksanakan.
“Di Lombok Tengah itu, isunya adalah terkait dengan servis cas ke pegawai hotel. Ownernya banyak dari luar, mereka itu rata-rata tidak masukkan servis cas yang seharusnya diberikan kepada pegawai. Inilah yang diharapkan dari PHRI sekarang,” ungkapnya.
Padahal service charge bagi karyawan ini sangat diperlukan, sebagai salah satu komponen pendapatan tambahan karyawan hotel dan restoran dalam hal kesejahteraan. Bahkan rata-rata karyawan hotel dan restoran, terutama restoran menurutnya tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya dari komponen tersebut.
“Biasanya kalau di Mataram, baik itu restoran atau hotel 10 persen dari omsetnya untuk service charge pegawai. Jadi kalau kita lihat dari struk, itu 21 persen pengenaannya, jadi 11 persen untuk pajak dan 10 persen untuk cas. Itu dikasi ke karyawannya,” papar Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi NTB ini.
Hal serupa juga diberlakukan di Senggigi Lombok Barat, hanya saja di Kabupaten Lombok Tengah yang belum menerapkan service charge dimaksud. Hal itulah yang menurutnya mempengaruhi layanan kepada tamu, bahkan banyak orang lokal yang memilih bekerja di hotel dan restoran di luar Kabupaten Lombok Tengah. Sehingga hotel di Lombok Tengah merasakan dampak krisis tenaga kerja.
“Iya, banyak yang komplain, nggak ramah lah stafnya. Ya bagaimana orang tidak diperhatikan kesejahteraan pegawainya sama owner-ownernya, restoran terutama. Karena yang didapatkan hanya gaji,” katanya.
Untuk itu, PHRI Lombok Tengah saat ini mengupayakan agar service charge itu bisa diberlakukan oleh seluruh hotel dan restoran di Lombok Tengah. Salah satu upayanya adalah mendorong pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan surat edaran terkait dengan service charge bagi karyawan. Sebagaimana amanat peraturan Menteri ketenagakerja nomer 7 tahun 2016 tentang uang service pada usaha hotel dan restoran.
“Kita akan perjuuangkan, minimal ada surat edaran, ini kan menengak peraturan Menteri ketenagakerjaan. Barang wajib ini sebenarnya, karena ini akan mempengaruhi layanan di Lombok Tengah. Apalagi kita sedang bersiap melaksanakan event MotoGP 2024,” jelasnya.
Saat ini jumlah hotel yang sudah terdaftar di PHRI Lombok Tengah sekitar 26 hotel dan 11 restoran. PHRI akan melakukan validasi kembali jumlah hotel dan restoan ini.(bul)