Lombok (ekbisntb.com) – Sebanyak tujuh dari 15 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Lombok Barat dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investor telah meninggalkan Indonesia sejak beberapa waktu lalu.
Kasi Intelejen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Iqbal Rifai mengatakan tujuh dari 15 WNA tersebut bukan merupakan WNA penambang ilegal di Sekotong yang sempat bermasalah beberapa bulan lalu.
“WNA yang kita berikan data itu yang berada di wilayah Lobar, mereka pemegang Kitas Investor, dan tidak terdata sebagai tenaga kerja. Mereka berada di wilayah Sekotong yang belum tentu juga mereka itu berada di tambang yang kemarin sempat bermasalah,” ujarnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, ketujuh WNA dengan Kitas Investor tersebut keluar dari Indonesia pasca kejadian pembakaran kamp penambang ilegal di Sekotong beberapa bulan lalu.
Ia mengatakan, pihaknya sempat meminta data ketujuh WNA tersebut, dilakukan pula pemanggilan sebanyak dua kali kepada pihak sponsor dan WNA itu sendiri. Namun, belum ada respons terhadap pemanggilan tersebut sampai dengan saat ini.
Berdasarkan data perlintasan, delapan WNA lainnya dikatakan masih berada di wilayah Indonesia. Iqbal mengatakan sampai dengan saat ini belum ada tindakan apapun terhadap kedapan WNA tersebut. Termasuk tidak dilakukan pencekalan.
Ia menyatakan, APH sebagai aparat yang berwenang belum mengelurkan perintah untuk mencegah kedelapan WNA tersebut keluar dari Indonesia. Sehingga imigrasi tidak memiliki dasar untuk melakukan pencekalan.
“Belum sampai mengarah kesana (deportasi, red), yang pasti berdasarkan data pelintasan, sisanya masih berada di wilayah Indonesia,” tutupnya. (era)