Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, mendorong produk olahan pelaku usaha memiliki label halal. Langkah ini juga dilakukan di Kota Mataram dengan mendorong pelaku UMKM mengantongi sertifikasi halal dari lembaga atau perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram H. Muhammad Ramadhani menerangkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menargetkan sampai bulan Oktober 2026, seluruh produk kuliner memiliki sertifikasi halal. BPJPH telah menyediakan pendamping dari berbagai lembaga termasuk perguruan tinggi dan majelis ulama indonesia untuk membantu UMKM mengurus sertifikasi hala. “BPJPH menargetkan sampai bulan Oktober semua produk UMKM harus memiliki sertifikasi halal,” terangnya.

Lembaga atau perguruan tinggi yang memfasilitasi akan mendapatkan Rp150 ribu/produk. Mereka mengejar pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal tersebut. Sedangkan, pemerintah daerah hanya memobilisasi pelaku UMKM untuk mengurus persyaratan dan lain sebagainya. “Syaratnya sangat mudah dan gratis,” katanya.
Dhani mengakui produk UMKM di Mataram sangat minim bersertifikasi halal. Kesadaran mengantongi sertifikasi sangat rendah. Mereka menganggap proses pembuatan, peralatan, dan lain sebagainya tidak terkontaminasi kandungan non halal.
Padahal kata Dhani, dimensi halal berdasarkan penilaian dari BPJPH berbeda dibandingkan persepsi pelaku usaha. “Kalau pelaku usaha persepsinya kandungan produk mereka tidak mengandung daging babi. Padahal, dimensi halal itu memiliki kriteria berbeda,” jelasnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melihat dari aspek higienisitas serta penilaian lainnya. Persepsi masyarakat ini mengakibatkan dari hasil identifikasi Kementerian Koperasi dan UMKM bahwa 30 persen produk UMKM bersertifikasi halal.
Sementara di Kota Mataram katanya, ia masih memiliki keterbatasan untuk mendata pelaku UMKM yang mengantongi sertifikasi halal dari lembaga atau perguruan tinggi. “Tetapi kita mensyaratkan pelaku UMKM yang boleh mengikuti pelatihan harus memiliki sertifikasi halal. Kalau belum punya kita akan bantu mengurus,” demikian kata dia. (cem)