spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiBuka Lapangan Kerja, Prabowo Perintahkan Optimalisasi KEK

Buka Lapangan Kerja, Prabowo Perintahkan Optimalisasi KEK

Lombok (ekbisntb.com) – Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, memerintahkan mereka melakukan optimalisasi kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru.

Beberapa menteri yang mengikuti ratas mengenai pengembangan dan optimalisasi KEK, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

- Iklan -

“Pembahasan menyangkut optimalisasi kinerja investasi dari KEK dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025, mengungkap isi rapat terbatas dengan Presiden Prabowo.

Walaupun demikian, Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut arahan-arahan Presiden terhadap jajaran menteri dalam rapat tersebut.

Dalam kesempatan terpisah di lokasi yang sama, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menyatakan realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2024 sebesar Rp78,1 triliun.

“Dari Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp90,1 triliun, melampaui target,” kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.

Rosan melanjutkan dirinya juga melaporkan capaian penyerapan tenaga kerja dari KEK pada tahun 2024, yang juga melampaui target, yaitu sebanyak 47.747 orang dari target sebesar 38.953 orang. Kemudian, jumlah pelaku usaha baru yang masuk KEK sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 72 entitas.

Secara kumulatif, Rosan melanjutkan, sejak KEK pertama kali dijalankan pada tahun 2012 hingga 2024, total investasi yang dikumpulkan mencapai Rp263,4 triliun, dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 403, dan menciptakan lapangan kerja untuk 160.874 tenaga kerja.

“Capaian ini menunjukkan tren yang sangat positif terhadap daya tarik dan efektivitas KEK sebagai instrumen strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Rosan.

Area Publik KEK Mandalika

Sebelumnya, Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan kawasan Pantai Tanjung Aan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menjadi area publik.

“Pengembangan kawasan itu bukanlah bentuk privatisasi, melainkan bagian dari sistem pengelolaan kawasan yang tertib, akuntabel dan berbasis hukum, dengan tetap menjamin akses publik terhadap pantai secara terbuka,” kata Direktur Operasi ITDC Troy Warokka di Lombok Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan persepsi yang berkembang terkait isu penjualan pantai di kawasan Tanjung Aan, secara prinsip pantai merupakan ruang publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa kawasan pesisir adalah milik negara dan dijamin akses publik.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjual pantai sebagai aset negara,” katanya.

Namun, perlu dipahami bahwa semua aktivitas penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan Tanjung Aan, termasuk sempadan pantainya, berada dalam wilayah yang telah secara resmi masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

“Wilayah ini merupakan bagian dari aset kekayaan negara yang telah di pisahkan dan dikelola oleh ITDC berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008,” katanya.

Ia mengatakan praktik ini sejalan dengan model pengelolaan yang telah diterapkan di kawasan The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat umum tetap dapat menikmati akses pantai meskipun berada dalam kawasan hotel berbintang.

Dengan demikian, ITDC menegaskan yang dilakukan adalah optimalisasi pengelolaan kawasan sesuai mandat negara, bukan pengalihan kepemilikan.

“Fokus utama tetap pada tata kelola ruang yang legal, berkelanjutan dan inklusif, agar kawasan pesisir dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang,” katanya.

Oleh karena itu, pengosongan bangunan warung di sepanjang pantai Tanjung Aan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan KEK Mandalika.

Hal itu untuk memastikan pengembangan sesuai tata ruang dan masterplan yang telah ditetapkan pemerintah. Area tersebut berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) ITDC Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang ditetapkan melalui Keputusan Kementerian ATR/BPN

“Tujuannya adalah menyiapkan lahan clear and clean agar dapat digunakan untuk investasi strategis yang mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM, dan peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah,” katanya. (ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut