spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBLaporan Pembuangan Limbah Tambang AMNT Diharapkan Disampaikan Terbuka

Laporan Pembuangan Limbah Tambang AMNT Diharapkan Disampaikan Terbuka

Mataram (ekbisntb.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTB meminta kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk menyampaikan laporan pembuangan limbah tambang yang ke laut dilakukan secara terbuka, melibatkan seluruh stakeholder.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kepada seluruh stakeholder, bahwa pengelolaan limbah hasil tambang konsentrat di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat bisa meyakinkan semua orang. Terutama masyarakat nelayan yang melakukan penangkapan sumber daya laut di sekitar wilayah pembuangan limbah.

- Iklan -

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim.,ST.,M.Si menerangkan, pemmbuangan limbah tambang PT. AMNT ditempatkan di palung laut dengan titik diatas 12 mil laut. Sebagaimana pengaturan kewenangannya, izin-izin pengelolaan wilayah perairan diatas 12 mil laut, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“laporan penelitiannya (terkait dampak pembuangan limbah ke biota laut) rutin disampaikan ke pusat. Kami menerima tembusan laporan itu,” kata Muslim, “Tapi karena yang kita butuhkan sebenarnya adalah ekspose terkait dengan kondisi faktualnya, bukan sekedar laporan yang sangat tebal itu, mana bisa kita sempat baca semuanya,” ujarnya, Selasa 23 Juli 2024.

Menurutnya dengan dieksposnya secara terbuka laporan oleh perusahaan soal pembuangan limbah, maka Pemprov NTB bisa mengundang masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perwakilan seluruh stakeholder. Dari nelayan, asosiasi-asosiasi nelayan, dan yang terkait lainnya untuk diskusi terbuka.

Kelompok-kelompok masyarakat terkait ini, menurutnya perlu diberitahukan secara langsung.

“Artinya ada forumlah. Untuk kita berdialog langsung. Sehingga dapat disampaikan secara terbuka, apa saja isi laporan perusahaan, agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan,” jelasnya.

Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan langsung, bahwa ikan-ikan hasil tangkap nelayan, apalagi biota laut yang tak jauh dari kawasan pembuangan limbah tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) ini tidak menimbulkan efek negative terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Superintendent Public Affairs PT. AMNT, Zulkifli Fajariadi secara terpisah menyampaikan, kewajiban pelaporan perusahaan kepada pemerintah telah disampaikan oleh perusahaan kepada yang menerbitkan izin, yaitu Kementerian LHK.

Ditembuskan ke gubernur dan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui dinas LHK NTB dan LH KSB. Dalam laporan tersebut, menurutnya sudah format kewajiban yang PT Amman penuhi. Dan berdasarkan kewajiban tersebut, PT Amman telah memenuhinya kewajibannya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut