Lombok (ekbisntb.com) – Kebijakan efisiensi anggaran dan pemberian subsidi listrik berdampak pada capaian pajak daerah. Pajak hotel dan pajak penerangan jalan umum diprediksi tidak melampui target. Hal ini menjadi pertimbangan untuk diusulkan menurunkan target pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan. Di satu sisi, pajak restaurant dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dinaikan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi usai rapat bersama TPAD pada, Selasa (22/7) mengakui, pajak penerangan jalan umum dan pajak hotel diusulkan untuk diturunkan target pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2025. Potensi penurunan PPJU dan pajak hotel mencapai Rp2 miliar.

Penurunan ini lanjutnya, dipengaruhi okuvansi hotel selama kebijakan efisiensi anggaran mengalami penurunan drastic. Sementara, penurunan pajak PJU karena adanya kebijakan diskon listrik dari pemerintah pusat sejak bulan Januari hingga Februari. “Jadi ada usulan potensi penurunan target untuk PJU dan hotel di APBD perubahan,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan penurunan target pajak PJU berdasarkan hasil koordinasi dengan perusahaan listrik negara. Kemungkinan adanya kebijakan di akhir tahun 2025, juga telah diantisipasi.
Di satu sisi, pihaknya juga mengusulkan menaikan target pajak restaurant dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masing-masing Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Potensi peningkatan pajak restaurant telah dihitung berdasarkan tumbuhnya usaha kafe, restaurant dan sejenisnya di Kota Mataram. “Kita memang sudah hitung potensinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bisnis restaurant, kafe, dan sejenisnya di Kota Mataram relatif unik dibandingkan usaha lainnya. Uniknya bisnis ini ada yang buka dan tutup, sehingga datanya harus konkrit.
Kebijakan penurunan target pajak hotel dan PJU dipastikan mempengaruhi target pajak secara keseluruhan mencapai Rp291 miliar. Justru kata Amrin, target pajak tahun 2025 mengalami kenaikan. Ia tidak menyebutkan potensi kenaikan target pajak, karena masih berproses. Disamping itu, potensi pajak lainnya tidak bisa diprediksi seperti BPHTB dan lain sebagainya. (cem)