spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisBKD Segel Tempat Usaha Tunggak Pajak hingga Rp800 Juta

BKD Segel Tempat Usaha Tunggak Pajak hingga Rp800 Juta

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram mengancam akan menyegel salah satu tempat usaha. Pasalnya, pengusaha menunggak pajak mencapai Rp800 juta. Tindakan tegas ini sebagai bentuk efek jera bagi pengusaha yang tidak patuh membayar pajak.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Selasa (22/7) menegaskan, salah satu wajib pajak besar pembayaran piutang pajak macet alias menunggak pajak. Berbagai upaya dilakukan untuk menagih tetapi tidak direspon, sehingga akan dilakukan penempelan (penyegelan). Tunggakan pajak ini dinilai cukup mengganggu dari capaian target pajak tahun ini. “Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan penempelan di tempat usaha wajib pajak besar ini,” tegasnya.

- Iklan -

Wajib pajak tersebut kata dia, menunggak pajak selama dua tahun dengan nilai tagihan sekitar Rp800 juta. Amrin mengatakan, spanduk yang dipasang ini diharapkan memberikan terapi kejut bagi pengusaha sekaligus sanksi sosial.
Petugas berkali-kali mengingatkan secara lisan maupun tulisan, tetapi tidak digubris. “Kita sudah berkali-kali tagih. Tagihan pajaknya mencapai Rp450 juta per tahun,” sebutnya.

Penyegelan ini dinilai sebagai langkah terakhir setelah wajib pajak diberikan surat tagihan dan surat teguran. Di satu sisi, Amrin menyebutkan progres capaian pajak bumi dan bangunan terus bergerak setiap hari. Tercatat sampai tanggal 11 Juli 2025, capaian pajak bumi dan bangunan sekitar Rp8,5 miliar lebih atau 29,35 persen dari target Rp29 miliar.

Walaupun belum maksimal lanjutnya, peningkatkan akan terjadi saat menempati jatuh tempo. “Memang karakter wajib pajak kita begitu. Nanti mendekati jatuh tempo baru melakukan pembayaran,” pungkasnya.

Meskipun capaian relatif rendah tetapi target Rp29 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, tidak mengalami penurunan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram H. Irwan Rahadi memastikan akan turut terlibat dalam penempelan atau penyegelan tempat usaha milik wajib pajak yang menunggak pajak. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut