26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPenambatan Perahu, Pengembang dan Nelayan Sepakat

Penambatan Perahu, Pengembang dan Nelayan Sepakat

POLEMIK antara pengembang dengan nelayan Dusun Montong Desa Meninting Kecamatan Batulayar Lombok Barat akhirnya akhirnya mencapai titik temu. Itu setelah berkali-kali difasilitasi DPRD,

Kedua belah pihak sepakat mengizinkan para nelayan untuk menambatkan perahu di sempadan pantai yang masuk penguasaan pihak pengembang. Hal itu disimpulkan pada hasil rapat yang difasilitasi DPRD, Lobar, Jumat (20/6).

- Iklan -

Rapat yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD H Abubakar Abdullah bersama Ketua komisi II H. Husnan Wadi, Ketua Komisi III DPRD Lobar Fauzi dan anggota DPRD lainnya seperti Haris Karnain, Robihatul Khairiyah, H Jumahir, Beny Basuki, OPD terkait turut dihadirkan, yakni Dinas PUTR, DPMPTSP, DLH, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan dan OPD serta instansi terkait lainnya.

Dari Dinas PUTR menjelaskan terkait keberadaan aturan Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman penetapan izin mendirikan bangunan bagi bangunan dalam sempadan pantai, jalan, sungai atau sempadan irigiasi.

Di mana pada pasal 4 perbup tersebut, pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai diperbolehkan tambatan perahu dari kayu. Dilanjutkan oleh OPD terkait menjelaskan secara bergiliran. Alur pertemuan diatur dengan baik, sehingga rapat yang berlangsung berjam-jam itu pun diakhiri dengan kesepakatan dan kesepahaman bersama.

Abubakar menyampaikan kehadiran DPRD untuk menyambung silaturrahmi antara warga dengan pihak pengembang. Di mana inti kesepakatannya bahwa semua patuh dan taat pada aturan yang telah ditetapkan Pemkab Lobar. “Kami sekali lagi mengapresiasi kehadiran warga da pihak pengembang untuk ada kesepahaman kita bersama-sama. Intinya poinnya, nelayan boleh parkir di sempadan pantai,” tegas Abubakar.

Hal ini sesuai aturan bahwa kewenangan terkait pengelolaan sempadan pantai itu adalah Pemkab Lobar. Itu sesuai dengan undang-undang, PP, Perpres dan perda serta Perbup. “Aturan ini memberikan ruang kepada masyarakat nelayan untuk menempatkan tambatan perahu dan sebagainya, tinggal bagaimana pengaturannya silakan secara teknis sebaik-baiknya diatur,” ujarnya.

Pengaturan harus tetap dengan mengedepankan bahwa daerah ini adalah kawasan pariwisata yang harus bersih, tertata rapi dan ramah tamah harus tetap dipertahankan.

Kedua belah pihak pun telah berkomitmen untuk bersama-sama saling menerima kekurangan dan kelebihan selama perjalanan terjadi dinamika yang terjadi. “Alhamdulillah ada kesepahaman untuk mencari solusi bersama,”jelasnya.

Sementara itu Humas Lagonbay Lalu Marzoan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pertemuan mediasi oleh DPRD terkait sepadan Panta. “Kita sudah tadi bawah pemanfaatan sempadan pantai ini, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Terkait tambatan perahu ini dari awal pihaknya tidak pernah melarang nelayan menambahkan perahu. Hanya saja seharusnya pihak Pemkab Lobar terlibat dalam pengaturan, sehingga tambatan perahu ini tidak mengganggu dari pada investor yang ada kegiatan bisnis di kawasan setempat. “Dibolehkan , tapi ditata nanti oleh pak camat,” terangnya. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut