Mataram (Ekbis NTB) – Dalam rangka pengamanan pasokan setelah hari raya Idulfitri, Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus kembali melakukan penambahan pasokan LPG 3 Kg subsidi atau yang biasa disebut gas melon sebanyak 66 ribu tabung untuk pulau Sumbawa.
Penambahan pasokan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan LPG 3 Kg subsidi di Pulau Sumbawa setelah perayaan Lebaran yang masih terus meningkat. Peningkatan konsumsi tersebut dikarenakan trend konsumsi masyarakat di Pulau Sumbawa khususnya di Kabupatan Bima dan Kabupaten Dompu dalam pasca lebaran yang biasanya menyelenggarakan hajatan dan acara lainnya.
Sebagai antisipasi hal tersebut Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus telah menyiapkan pasokan ekstra sebanyak total 66.680 tabung yang disalurkan melalui beberapa tahap mulai tanggal 21 sampai dengan 26 April 2024 untuk Pulau Sumbawa yang meliputi Kota Bima total sebanyak 8.200 tabung, Kabupaten Bima 17.480 tabung, Kabupaten Dompu 11.760 tabung, Kabupaten Sumbawa 22.920 tabung dan Sumbawa Barat sejumlah 6.320 tabung.
Untuk penyaluran harian LPG 3 Kg diwilayah pulau Sumbawa sendiri mengalami kenaikan sekitar 8,9% dari realisasi penyaluran bulan Maret 2024 yang sejumlah 33.631 tabung, menjadi 36.609 tabung pada bulan April 2024 ini. Ketersediaan LPG saat ini dilayani oleh 21 Agen dan 2.395 pangkalan resmi yang tersebar di pulau Sumbawa.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan bahwa Pertamina bersama dengan Pemerintah Daerah serta instansi terkait terus melakukan sosialiasi pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi agar mendapat kepastian jaminan stok dan mendapat harga yang sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, serta terus menghimbau kepada masyarakat yang mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi agar stok di lapangan tetap terjaga karena hal tersebut menjadi salah satu alasan yang mengakibatkan ketersediaan di lapangan cepat habis. Pertamina memastikan bahwa kuota LPG 3 Kg Subsidi yang ditetapkan pemerintah akan cukup jika penggunaannya disesuaikan dengan peruntukan dan aturan yang berlaku,” pungkas Ahad.
Selain itu, Ahad juga mengingatkan kepada Lembaga penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan LPG untuk tidak melakukan penyelewengan dan menaikkan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) di lapangan, apabila ditemukan agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan akan diberikan sanksi mulai dari teguran, pencabutan alokasi sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan sumber daya alam Kabupaten Dompu, Soekarno H. Nur Muh.
“Perilaku konsumsi masyarakat Dompu selain menyelenggarakan hajatan, saat panen hingga pasca panen adalah puncak permintaan LPG 3 Kg, itu akan terjadi hingga menjelang tanam, sehingga dukungan alokasi (LPG 3 Kg) fakultatif ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan LPG subsidi,” jelas Soekarno.
“Terkait pengawasan DPRD sudah melakukan sidak dan menunggu tindak lanjut, dari unsur pemerintah secara berkala pengawasan tetap dilakukan dan sudah dipublikasikan kontak pengaduan konsumen untuk menjembatani keterbatasan personil. Di tingkat agen sudah ditegaskan untuk lakukan pembinaan ke pangkalan-pangkalannya dan bagi yg melanggar kenakan sanksi segera,” tegas Soekarno.
Pada kesempatan terpisah Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kabupaten Sumbawa Khaeruddin, SE.,MSi menyampaikan apresiasi kepada pihak Pertamina atas kelancaran supply selama bulan Ramadhan yang lalu.
“Terima kasih atas kerjasama selama bulan Ramadhan terutama pada Hari Raya Idul Fitri. Berdasar pantauan kami di lapangan supply LPG 3 Kg sebagai BBMG kebutuhan vital secara umum masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam membeli LPG, artinya supply tambahan fakultatif sangat membantu mengatasi demand yang tinggi di lapangan,” ucap Khaeruddin.
Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan penyaluran LPG di pangkalan, secara berkala Pertamina melakukan pemantauan penyaluran LPG 3 Kg di seluruh pangkalan resmi serta bersinergi bersama Pemda setempat dalam upaya penertiban terhadap konsumen atau pelaku usaha yang tidak berhak menikmati LPG 3 Kg Subsidi.
Kendati demikian pembelian LPG 3 Kg Subsidi di pangkalan wajib menggunakan KTP sesuai dengan Penetapan Pemerintah per 1 Januari 2024 lalu. Dengan adanya pendataan ini juga mengurangi peluang penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi.
Sesuai surat edaran Direktur Jendral Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 untuk pelaku usaha Hotel, Restaurant, Usaha Peternakan, Usaha Jasa Las, Usaha Binatu dan Usaha Batik dilarang untuk menggunakan LPG 3 Kg Subsidi dalam usahanya. Jika membutuhkan informasi atau melaporkan lebih lanjut dapat menghubungi kontak Pertamina 135 dan ESDM 136 atau melalui email pcc135@pertamina.com.(bul)