Dompu (ekbisntb.com) – Warga miskin yang berada di desil 1–4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari pemerintah. BLTS ini sebesar Rp900 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025.

BLTS ini menjadi tambahan bagi KPM penerima bantuan regular Kemensos yaitu PKH dan Sembako, sehingga dana yang diterima bisa mencapai Rp1,5 juta. KPM dituntut memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan tidak disalahgunakan seperti untuk judi online (judol).

“Ketika KPM memanfaatkan untuk Judol, datanya akan langsung terdeteksi dan akan dinonaktifkan sebagai penerima manfaat bantuan berikutnya oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Muhammad Syaukani, S.T., di pendopo Bupati, Senin 20 Oktober 2025 pagi.
KPM program bantuan sosial, kata Syaukani, basis datanya nomor KK dan NIK, sehingga akan cepat dideteksi oleh aplikasi yang ada. Terlebih seseorang yang melakukan judi online akan membuat akun dan proses pembuatannya menggunakan nomor KK atau NIK. “PPATK juga langsung melakukan pengawasan. Ketika rekening itu digunakan untuk judol, akan terbaca oleh sistem,” jelasnya.
Proses pencairan BLTS ini, mulai dilakukan Oktober 2025 ini. Data penerima bisa dicek melalui Kementrian Sosial pada laman cekbansos Kementerian Sosial dengan mengimput NIK. Proses pencairan BLTS ini akan dilakukan melalui Bank Himbara bagi penerima bansos selama ini, dan PT Pos Indonesia bagi mereka yang baru menerima BLTS.
Di Kabupaten Dompu, untuk penerima PKH yaitu warga miskin pada desil 1–4 sebanyak 11.828 KPM. Sementara BPNT yaitu warga miskin pada desil 1-5 sebanyak 18.132 KPM. “Angka pastinya warga Dompu yang terima BLTS, kami belum dapat s,” ungkap Syaukani. (ula)