spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPartai Golkar akan Bahas Ulang Pencalonan Pasca Putusan MK

Partai Golkar akan Bahas Ulang Pencalonan Pasca Putusan MK

Dompu (ekbisntb.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah menjadi angin segar bagi Partai Golkar Kabupaten Dompu. Partai Golkar pun akan kembali membahasnya bersama DPD 1 dan DPP Partai Golkar soal arah dukungan di Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2024.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Dompu, Jainuddin yang dikonfirmasi via WA, Selasa 20 agustus 2024 mengatakan, arah dukungan partai akan diputuskan oleh DPP Partai Golkar. DPD II Partai Golkar hanya bisa memberikan saran dan masukan berdasarkan perkembangan di lapangan. Namun putusan MK yang tidak lagi mensyaratkan minimal 20 persen dukungan keterwakilan di parlemen atau 25 persen suara sah hasil pemilu, memberi ruang bagi partai – partai non parlemen untuk berkoalisi mengusung pasangan calon sesuai putusan terbaru MK.

- Iklan -

“Kami akan membahas ulang mengenai pencalonan Pilkada setelah Munas ini. Tentunya terkait dengan perubahan aturan sesuai putusan MK,” kata Jainuddin.

Partai Golkar menjadi satu – satunya partai politik pemilik keterwakilan di parlemen Kabupaten Dompu yang belum mengumumkan arah dukungannya. Partai Golkar pemilik 2 kursi parlemen bersama PAN pemilik 2 kursi parlemen, sebelumnya merekomendasikan pasangan Ir Ridwan Syah, MSC, MT, MM – H Dion Syarifuddin, STP (Ridho).

Karena pasangan Ridho gagal memperoleh dukungan dari partai lain untuk melengkapi minimal syarat dukungan 6 kursi dewan (sesuai ketentuan sebelum ada perubahan aturan), PAN akhirnya memutuskan untuk mengusung pasangan H Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ Syah). Keputusan ini semakin memperkecil kelanjutan pasangan Ridho untuk mencalonkan diri di Pilkada Dompu sesuai ketentuan sebelum putusan MK yang merubah syarat minimal dukungan pencalonan.

MK dalam putusannya yang dibacakan dalam agenda sidang Pembacaan Putusan perkara 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa 20 agustus 2024 terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) undang- undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak lagi menjadikan minimal 20 persen keterwakilan di parlemen dan atau 25 persen suara sah hasil pemilu legislatif sebagai syarat mencalonkan kepala daerah. Perubahannya menjadi minimal 10 persen suara hasil pemilu untuk wilayah yang penduduknya di DPT sampai 250 ribu jiwa untuk kabupaten/kota.

Partai Golkar Kabupaten Dompu berdasarkan hasil Pemilu 2024 memperoleh 13.446 suara atau 8,5 persen. Jika Partai Golkar berhasil membangun koalisi dengan partai lain yang memperoleh suara minimal 1,5 persen, maka berpeluang mengusung pasangan calon tersendiri. Terlebih Partai Golkar yang tengah melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas), telah memperoleh ketua umum baru menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. (ula)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut