spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaOJK NTB Dukung Penuh Pemberantasan Judi Online

OJK NTB Dukung Penuh Pemberantasan Judi Online

Mataram (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mendukung penanganan serius judi online oleh pemerintah, dengan membentuk Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto.

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo di Mataram, Rabu 26 Juni 2024 mengatakan, beberapa langkah telah dilakukan OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Selain itu, menurutnya OJK telah menginstruksikan perbankan, termasuk Bank NTB Syariah, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Dalam hal ditemukan transaksi mencurigakan berdasarkan analisis yang dilakukan, Bank diminta untuk segera melapor ke PPATK.

“OJK mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan siap bersinergi dengan Satgas yang dibentuk oleh Menkopolhukam,” ujarnya.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

“Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” demikian Rudi.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut