spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaWalikota Beri Keringanan Penyelesaian Tunggakan Pajak Angkasa Pura

Walikota Beri Keringanan Penyelesaian Tunggakan Pajak Angkasa Pura

Mataram (ekbisntb.com) – Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana memberikan keringanan penyelesaian tunggakan pajak PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok atas aset bekas Bandara Selaparang, di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang. Sebagian aset milik Angkasa Pura I akan dimanfaatkan sebagai timbal balik. “Kita berikan keringanan untuk penyelesaian tunggakan,” kata Walikota ditemui usai pertemuan tertutup dengan Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim dan perwakilan PT. Angkasa Pura I pada, Rabu 5 Juni 2024.

Dikatakan, penyelesaian pajak Angkasa Pura sebenarnya dialihkan ke Pemprov NTB, akibat dari penyelenggaraan Motorcross Grand Prix (MXGP) Tahun 2023. Pemprov NTB akan siap menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan 2023.

Akan tetapi, pembayaran pajak tahun berikutnya tidak lagi menggunakan atau mengaju pada perjanjian kerjasama tersebut. Pihaknya bersepakatan dengan PT. Angkasa Pura I bahwa sama-sama memiliki kepentingan untuk pemanfaatan lahan itu,sehingga akan ada perjanjian kerjasama sendiri. “Antara Angkasa Pura dan Pemkot Mataram akan menjalin kerjasama untuk pemanfaatan lahan secara terbatas,” jelasnya.

Pemanfaatan diprioritaskan untuk kegiatan ekonomi dan ekologis. Bekas Bandara Selaparang bagian dari etalase Kota Mataram, sehingga menjadi tanggungjawab Pemkot Mataram untuk menjaga dan merawat. Hal ini akan menjadi bagian di pembicaraan dan sepakati, termasuk beban pajak selanjutnya.

Walikota menegaskan, relaksasi berkaitan dengan pemanfaatan ruang bermain, sentra kuliner dan kegiatan kemasyarakatan secara terbatas, karena Pemkot Mataram butuh ruang publik untuk kegiatan ekonomi. “Desakan masyarakat dilibatkan untuk kepentingan ekonomi dan SDM untuk event perlu dibicarakan,” jelasnya.

Rencana pemanfaatan bekas Bandara Selaparang sebenarnya telah dikomunikasikan sebelum penyelenggaraan MXGP 2023. Akan tetapi, belum ada titik temu terkait pemanfaatan aset milik Angkasa Pura tersebut. Hal ini telah diluruskan dan bisa dikembalikan dari awal.

Orang nomor satu di Kota Mataram menyebutkan, tunggakan PBB PT. AP mencapai Rp750 juta.

Airport Administrator PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Wagiman Ipoenk menegaskan, pihaknya bukan tidak mau membayar pajak bumi dan bangunan atas lahan bekas Bandara Selaparang di Kelurahan Rembiga. Akan tetapi, ada kesepakatan dalam perjanjian kerjasama dengan Pemprov NTB, untuk pembebasan pembayaran PBB atas pemanfaatan lahan untuk penyelenggaraan MXGP 2023. “Kami adalah pembayar pajak terbesar di Kota Mataram. Jadi, bukan kami tidak mau bayar pajak, tetapi ada PKS yang teman-teman sudah ketahui,” terangnya.

Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim menambahkan, PT. Angkasa Pura sedang mengajukan keringanan pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 2023 ke Pemkot Mataram. Surat permohonan diharapkan dapat disetujui atau dihapus. “Kita berharap ada pemutihan tunggakan pajak oleh Pemkot Mataram,” ujarnya.

Pembayaran tunggakan PBB dibebankan ke Pemprov sesuai PKS dengan PT. AP. Ibnu Salim menegaskan, secara aturan tidak diperbolehkan membayar pajak, sehingga akan menunggu kepastian jawaban dari walikota. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini