spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaSelektif Terbitkan Izin, Pemkab Lobar Perlu Buat Kebijakan Jalur Bypass Dibangun Perumahan...

Selektif Terbitkan Izin, Pemkab Lobar Perlu Buat Kebijakan Jalur Bypass Dibangun Perumahan Komersial

Giri Menang (Ekbis NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar)mesti selektif memberikan izin kepada developer atau pengembang yang membangun perumahan di jalur bypass bandara. Pasalnya, sebagai wajah daerah, mestinya jalur nasional tersebut dibangun perumahan elite atau non subsidi (komersial).

Pantauan media, jalur bypass 2 sudah banyak dibangun perumahan. Ada yang subsidi dan non subsidi atau komersial. Lebih banyak dibangun perumahan bersubsidi dengan bangunan standar subsidi. Beberapa ruko tampak terlihat di pinggir jalan. Penataan di jalur ini tampak belum rapi. Sehingga Pemda perlu memikirkan bagaimana pembangunan perumahan ditata dengan baik kedepannya.

Ditanya terkait perlunya Pemda membuat kebijakan mengarahkan pembangunan perumahan komersial di jalur bypass tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar Hery Ramadhan mengaku setuju dengan masukan tersebut.

“Saya setuju, di pinggir jalur bypass itu dibangun perumahan non subsidi atau komersial, itu nanti akan diatur,”katanya kemarin. Lebih lanjut dikatakan, itu akan diatur dalam pembahasan RTRW dan LSD. Dimana memang sejak awal dulu, Pemda akan memberikan izin pembangunan perumahan di Jalur Bypass BIL, kalau real estate atau komersial bukan lebih banyak perumahan subsidi. Sebab kalau subsidi terlihat kurang bagus, dan tertata bagus. “Kalau bagian belakang ndak apa-apa (subsidi), tapi kalau di depannya itu komersial,”imbuhnya.

Sebab menurutnya, tamu luar baik dari luar daerah maupun mancanegara banyak melewati jalur tersebut. Sehingga menjadi wajah daerah yang harus ditata. Dan daerah Lobar pun terlihat sebagai kota.

Menurutnya untuk jalur BIL, tetap diberikan izin pembangunan namun di pinggir jalan dengan ketentuan jarak sesuai aturan. Hal ini telah dibahas dalam aturan LSD dan RTRW yang tengah berproses di PUPR.

Menurutnya, Pemkab tak ingin saklek sebab bagiamana pun daerah butuh pembangunan, namun demikian tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mengendalikan dan pembatasan lahan yang dilindungi untuk pertanian.

Yang akan diberikan untuk pembangunan mencapai 2-3 ribu hektar dalam waktu sekitar 10 tahun. Sedangkan sisanya 10 ribu lebih untuk lahan pertanian berkelanjutan. (her)

Artikel lainnya….

Angkasa Pura Komitmen Bayar Tunggakan PBB

Dana Irigasi Perpompaan Senilai Rp112.800.000 Dalam Proses Transfer

Program ICARE Bank Dunia, Konsorsium Koperasi Loteng Dapat Fasilitas Pinjaman Senilai Rp 1,5 Triliun

Artikel Yang Relevan

Iklan

spot_img

Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini