26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiMIM Foundation Dorong Ekonomi Umat Lewat Inovasi Wakaf Produktif dan Ekosistem Syariah

MIM Foundation Dorong Ekonomi Umat Lewat Inovasi Wakaf Produktif dan Ekosistem Syariah

Lombok (ekbisntb.com) – MIM Foundation terus memperkuat peran lembaga filantropi Islam dalam mendorong kemandirian ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf produktif dan pengembangan ekosistem keuangan syariah.

Lembaga ini menjadi satu-satunya nazhir berbadan hukum di NTB yang diakui oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola dana wakaf, baik wakaf tunai maupun aset lainnya.

- Iklan -

Ketua MIM Foundation, Romi Saefuddin, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya lahir sebagai bagian dari ekosistem syariah yang menjadi sayap lembaga keuangan BPRS Dinar Ashri atau Bank Dinar. Bank Dinar dan MIM Foundation membentuk ekosistem halal yang tidak hanya fokus pada zakat, tetapi juga wakaf sebagai sumber pendanaan pembangunan ekonomi umat.

“Kalau zakat lebih banyak untuk pengentasan masalah sosial yang sifatnya cepat dan jangka pendek, maka wakaf berfungsi membangun kehidupan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Romi.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan wakaf harus berorientasi pada keberlangsungan aset. Dana wakaf sifatnya harus tetap, hanya hasil pengembangannya yang boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Karena itu, MIM Foundation berperan sebagai pengelola investasi umat, sementara Bank Dinar Syariah berfungsi sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf (LKS-PWU).

Melalui kolaborasi ini, MIM Foundation mengelola lima pilar utama program pemberdayaan, yakni kesehatan, pendidikan, lingkungan, kemanusiaan, dan ekonomi umat. Beberapa program sudah berjalan efektif, termasuk pemberdayaan usaha kecil berbasis wakaf dan dukungan kepada kelompok rentan seperti ibu kepala keluarga dan mualaf.

“Alhamdulillah, semua pilar sudah berjalan. Fokus kami saat ini memperkuat sektor ekonomi dengan instrumen syariah. Wakaf menjadi modal utama dalam membangun bisnis umat yang mandiri,” tambahnya.

Romi menjelaskan, produk wakaf kini telah menjadi bagian dari sistem keuangan nasional dan diakui dalam peta pembangunan ekonomi Indonesia 2025 menuju Indonesia Emas 2045.

“Instrumen syariah, terutama wakaf, memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi. Karena itu, kami ingin menjadikan NTB sebagai percontohan pengembangan wakaf produktif di Indonesia Timur,” tegasnya.

MIM Foundation juga sedang menyiapkan beberapa produk inovasi wakaf, seperti Wakaf Cilik (Wakcil) dan Wakafi, yang menyasar sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Wakcil ini fokus pada pengembangan UMK berbasis wakaf, dengan pendekatan inkubasi bisnis. Sementara Wakafi adalah produk keuangan syariah yang menggabungkan pemberdayaan potensi lokal dengan sistem wakaf,” ujarnya.

Salah satu contoh sukses penerapan konsep ini adalah Program Pojok UMKM, yang didirikan untuk membantu ibu kepala keluarga dan mualaf agar bisa mandiri secara ekonomi. Melalui intervensi modal berbasis wakaf, para penerima manfaat kini mampu menjalankan usaha kecil yang produktif.

“Dulu banyak di antara mereka yang tidak punya pekerjaan tetap. Sekarang, alhamdulillah, ada yang bisa berjualan dengan omzet mencapai Rp400 ribu per hari, atau sekitar Rp8 juta sebulan,” ungkap Romi.

Selain bantuan modal, MIM Foundation juga menyediakan pendampingan usaha dan pelatihan agar penerima manfaat bisa mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan. “Kami tidak hanya menyalurkan dana, tapi juga membentuk ekosistem usaha yang kuat agar mereka bisa naik kelas,” imbuhnya.

Ke depan, MIM Foundation menargetkan NTB menjadi pusat pengembangan wakaf produktif berbasis ekonomi lokal, dengan mendorong sinergi antara lembaga keuangan syariah, pelaku UMKM, dan masyarakat.

“Harapannya, wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah sosial, tetapi juga instrumen ekonomi yang mampu menumbuhkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,” pungkas Romi. (bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut