Selong (ekbisntb.com)-Jumlah rumah warga di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 350 ribu. Pada tahun 2024 ini diprediksi jumlahnya sudah mencapai 400 ribu lebih. Akan tetapi dari data tersebut, 300 ribu rumah belum memiliki Surat Peemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Hanya 100 ribu rumah sekarang yang memiliki SPPT, seperti di kelurahan Pancor itu dalam dana Indeks Desa Membangun jumlah rumah 4 ribu lebih, tapi yang memilliki SPPT hanya 1.000 unit rumah,” ungkap Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Tohri Habibi menjawab Ekbis NTB di ruang kerjanya, belum lama ini.
Data ini diakui Tohri cukup jomplang. Melihat fakta itu, Bapenda mencoba untuk melakukan perbaikan data. Menurutnya, masih kecilnya jumlah SPPT ini dikarenakan minimnya laporan pemecahan waris dari masyarakat. Banyak kawasan tanah yang masih dibayarkan pajaknya oleh orang lain.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) di Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2023 targetnya Rp 15 miliar. Tahun 2024, target meningkat Rp 23 miliar atau naik Rp 8 miliar dari tahun sebelumnya. Kondisi ini diakui membuat sejumlah wajib pajak ada yang melonjak hingga 1.000 persen dari nilai pajak tahun sebelumnya.
Tohri Habibi mengakui adanya lonjakan kenaikan PBB P2 tersebut. Dia menyebutkan tidak semua Wajib Pajak (WP) yang mengalami kenaikan. Dasar hukum perubahan tarif PBB P2 adalah Perbup 31/ 2023 tentang NJOP. Perda baru no 6 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup No. 9 tahun 2024 tentang PBB. Atas dasar aturan-aturan tersebut tidak mengherankan sebelumnya hanya bayar pajak Rp 15 ribu melonjak menjadi Rp 121 ribu per objek pajak.
Tohri Habibi menjelaskan, SPPT dibuat Bapenda terbaru telah disesuaikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak. Adanya warga yang proses disadari karena sejauh ini sosialisasi mungkin kurang maksimal. Kita akui situasi pemerintah daerah. NJOP terbaru diterbitkan sejak 2023 yang telah disesuaikan berdasarkan Perbup hang diteken Bupati pada bulan Agustus 2023 lalu.
Mengapa NJOP ini diperlukan, katanya berdasarkan temuan BPK sejak 2019-2021 dan Monitoring KPK menjadi dokumen yang dipertimbangkan. NJOP sangat penting bukan sekadar tingkatkan nilai pajak tapi bantu ekonomi pemerintah dan masyarakat.
Pemda Lotim sudah melakukan survei zona objek pajak dan muncul dalam bentuk SK Bupati 2014. Survei se Kabupaten Lotim melihat harga zona nilai tanah. Lotim tidak menggunakan tenaga konsultan appraisal karena melihat kondisi anggaran daerah yang terbatas. Untuk appraisal miliaran dana dibutuhkan.
Gunakan peta NJOP yang merupakan hasil kerja dari tim yang melakukan survei zona tanah. Sehingga dari hasil itu alasan tidak ada rotan akarpun jadi keluarlah Perbup NJOP dengan mengacu zona nilai tanah tersebut.
Manfaat NJOP memilah jumlah pajak berdasarkan luas tanah dma kondisi bangunan. Bangunan yang bagus dan mewah akan lebih tinggi pajaknya dari yang biasa. Aplikasi standar nasional.
PBB P2 gunakan aplikasi. Menurut Tohri Habibi, semestinya diperbaharui tiga tahun sekali. Akan tetapi kita tidak pernah dilakukan sejak Lotim ada. Tohri mengakui, masyarakay wajib pajak pasti banyak yang kaget dengan perubahan nilai SPPT. Karenanya, diterapkan manajemen risiko. Katanya, cukup banyak daerah belum berani naikkan NJOP. Lotim sebenarnya sudah terlambat. Lotim berani Perbup NJOP Karena ada Perda baru.
Meskipun ada yang naik, pajak juga banyak yang turun. Contoh tanah warga di Terara sebelum regulasi terbaru diterapkan total pajaknya Rp 2 juta per hektar lahan. Sekarang dengan dasar tarif NJOP baru, pajaknya Rp 600 ribu per hektar lahan. Padahal dari segi nilai jual lahan tersebut sekarang sudah mencapai Rp 3 miliar.
Berikutnya bagi yang wajib pajak yang mengalami kenaikan sampai 1.000 persen itu dipersilakan mengajukan pengaduan jika menganggap terlalu mahal. Angka itu dihitung mungkin karena masih satu lokasi dengan bangunan bangunan di dalamnya. Pajak tidak sama yang pinggir jalan dengan di tengah. Ada beberapa faktor lain yang memungkinkan kesalahan teknis petugas dalam menghitung. Namun, karena menjadi keputusan maka tetap dilaksanakan dan akan ditagih. (rus)