Lombok (ekbisntb.com) – Kerugian akibat penipuan daring atau scamming di Nusa Tenggara Barat dalam setahun terakhir mencapai miliaran rupiah. Hal ini diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo dalam diskusi dengan wartawan di Mataram, Kamis, 19 Desember 2024.
Rudi mengungkapkan, modus scamming yang sering terjadi antara lain meminta One-Time Password (OTP), hacking, aplikasi undangan pernikahan via WA, dan penipuan berkedok investasi. Korban biasanya mengalami kerugian setelah mengirimkan dana ke penyedia jasa pembayaran seperti ShopeePay atau GoPay.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.
Rudi menjelaskan, maraknya kasus scamming di Indonesia mendorong OJK untuk meluncurkan Indonesian Anti Scam Center atau Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) untuk mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor keuangan.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.(bul)