spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiTarget Pajak BPHTB Naik Capai Rp4 Miliar

Target Pajak BPHTB Naik Capai Rp4 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram menaikan target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2024 mencapai Rp4 miliar. Hal ini berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menyebutkan, sejumlah sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak mengalami peningkatan signifikan. Diantaranya, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan mencapai Rp4 miliar dari sebelumnya Rp27 miliar menjadi Rp31 miliar. Selanjutnya, pajak restaurant dari Rp40 miliar menjadi Rp41 miliar. Pajak hotel dari Rp29 miliar menjadi Rp30 miliar. “Paling signifikan kenaikannya BPHTB mencapai Rp4 miliar,” sebutnya.

- Iklan -

Sementara, pajak reklame Rp6 miliar dan pajak penerangan jalan umum Rp44 miliar. Amrin mengatakan, optimalisasi pajak hotel dan restaurant tidak dilakukan penungguan atau uji petik. Pasalnya, pengusaha kooperatif menyetor ke kas daerah dan perhitungan penyetoran sesuai logika. “Kalau sekarang masih tercukupi sehingga tidak perlu kita lakukan uji petik,” pungkasnya.

Menurutnya, terapi kejut berupa penempelan dilakukan sebelumnya cukup efektif, termasuk pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penindakan serta pemberitaan sehingga pengusaha takut omset usahanya berdampak. “Apalagi di naikkan di media cukup efektif. GenZ ini juga gak mau belanja kalau resto atau hotel bermasalah,” pungkasnya.

Amrin mengingatkan, pengusaha tetap menjaga kepatuhan untuk melakukan kewajiban pajak supaya tidak dikenakan sanksi denda maupun penempelan di tempat usaha mereka.

Di satu sisi, realisasi pajak reklame perlu dioptimalkan karena belum melampaui target di triwulan ketiga. Pihaknya telah mengingatkan pengusaha agar membayar titik pajak reklame yang telah terpasang. Langkah konkrit bisa dilakukan berupa memberikan surat peringatan I sampai III hingga penempelan. “Kalau kita hanya sebatas penempelan kalau sudah diberikan peringatan tiga kali,” demikian kata dia. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut