spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKesehatanUrus SIM dan SKCK Gunakan BPJS Kesehatan, Sementara, Uji Coba di Bali...

Urus SIM dan SKCK Gunakan BPJS Kesehatan, Sementara, Uji Coba di Bali dan NTT

Mataram (ekbisntb.com) – Penggunaan BPJS Kesehatan dalam mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, khususnya di NTB masih belum dimulai. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih melakukan uji coba di beberapa daerah di Indonesia.

Menurut Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan Bali – Nusa Tenggara (Nusra) Elfanetti, penerapan penggunaan keanggotaan BPJS Kesehatan dalam mengurus SKCK dan SIM di kepolisian belum diterapkan seluruhnya di wilayah Bali Nusra.

- Iklan -

“Ini kan sudah diujicobakan untuk SKCK dari tahun lalu di beberapa daerah. Kalau di wilayah Bali – Nusra diujicobakan di Denpasar. Kalau SIM baru Juli ini diujicobakan di beberapa provinsi, kebetulan provinsi yang ditunjuk Bali dan NTT,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 19 Juli 2024.

Dalam penerapannya, terangnya, pada saat masyarakat mengurus SIM atau SKCK akan ditanyakan apakah sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nantinya pihak BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem di polres, sehingga ketika saat masyarakat mengurus SKCK dan SIM bisa langsung diakses datanya.

“Sistemnya akan disiapkan di Polres. Nanti di komputernya bisa dilihat dari KTP apakah sudah menjadi anggota BPJS atau belum. Yang belum nanti diminta akan mengurus BPJS. Sementara jika sudah punya BPJS dan belum menunggak nanti kita tawarkan bisa melunasi iuran,” terangnya.

Menurutnya, jika anggota mampu melunasi sekaligus tidak masalah. Tapi jika tidak mampu melunasi sekaligus, pembayaran iuran bisa dicicil. “Jadi sekarang ini ada program cicil bagi yang menunggak iuran BPJS. Jika punya tunggakan Rp 5 juta, bisa dicicil 6 bulan hingga aktif keanggotaannya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, saat warga mengurus SKCK dan SIM, pihak kepolisian akan menginformasikan ada yang belum jadi peserta dan masih ada tunggakan untuk segera mengurus BPJS. Namun, terangnya, bukan berarti saat menjadi anggota BPJS Kesehatan saja SKCK dan SIM bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Kalau misalnya belum jadi peserta, jika sudah ada bukti daftar, nanti SIM dan SKCK dikeluarkan. Begitu juga ketika mendaftar untuk mencicil, SIM dan SKCK dikeluarkan,” tegasnya.

Dijelaskannya, penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan SIM atau SKCK sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022. Menurutnya, ada 30 kementerian/lembaga ikut berperan dalam mengoptimalkan program JKN dengan berupaya agar pelayanan publik di kementerian/lembaga tersebut dikaitkan dengan kepesertaan JKN aktif

“Ini salah satunya adalah kepolisian. Di mana dalam kepengurusan SKCK dan SIM kepolisian ikut mendukung JKN ini dengan memastikan layanan kepengurusan SKCK dan SIM masyarakat yang mengurus sudah menjadi peserta JKN aktif. Kalau aktif ini, iurannya dibayar rutin,” terangnya.

Sementara mengenai kelas standar bagi anggota BPJS Kesehatan yang sedang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Di dalam Perpres tersebut ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan dalam menyiapkan kelas rawat inap, di antaranya ruang rawat punya AC, kamar mandi di dalam, ada ventilasi, ada jarak antar tempat tidur, maksimal 4 tempat tidur dalam satu kamar. (ham)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut