Lombok (ekbisntb.com) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penawaran investasi berbasis aset kripto ilegal. Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
Sebagaimana keterangan resmi disampaikan Kantor OJK Provinsi NTB, Kamis, 19 Juni 2025, penipuan dengan kedok investasi kripto makin marak, terutama melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tidak resmi. Modusnya pun beragam, mulai dari janji keuntungan tetap, bonus berlipat, hingga iming-iming passive income tanpa risiko.

Satgas PASTI menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, hanya aset kripto yang masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang telah ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh diperdagangkan.
Untuk itu, masyarakat diminta lebih jeli dan memahami beberapa hal penting sebelum melakukan investasi dalam aset kripto:
1. Cek legalitas pihak yang menawarkan investasi. Pastikan mereka memiliki izin resmi sesuai jenis usaha yang dijalankan.
2. Pastikan aset kripto yang ditawarkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK).
3. Hindari skema investasi yang tidak logis, seperti imbal hasil tinggi tanpa risiko.
4. Lakukan riset dan pahami risiko sebelum membeli atau berinvestasi dalam aset kripto.
5. Manfaatkan informasi resmi, seperti melalui laman edukasi https://bukusakuiakd.com atau email Satgas PASTI di satgaspasti@ojk.go.id.
Adapun daftar aset kripto resmi yang termasuk dalam DAK dapat diakses publik melalui laman Bursa Aset Kripto: https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi maupun pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal—terutama yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal—dapat melaporkannya ke OJK melalui Telepon: 157. WhatsApp: 081 157 157 157. Dan Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. (bul)