spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramRetribusi Parkir Kota Mataram Hanya Capai 61 Persen

Retribusi Parkir Kota Mataram Hanya Capai 61 Persen

Lombok(ekbisntb.com) —Realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Mataram tahun 2024 mencapai 61 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini menjadi sorotan serius dalam rapat gabungan komisi DPRD Kota Mataram, yang juga membahas berbagai persoalan terkait reklame dan perparkiran.

Rapat ini menjadi cerminan tingginya perhatian legislatif terhadap kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor retribusi. Dewan meminta seluruh instansi teknis memperketat pengawasan dan meningkatkan efektivitas penagihan agar potensi pendapatan daerah bisa dioptimalkan demi pembangunan Kota Mataram.

- Iklan -

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, S.Pt mengungkapkan bahwa dari target sekitar Rp10 miliar, pendapatan dari retribusi parkir hanya mampu mengumpulkan Rp6 miliar. Meski pencapaian ini disebut sebagai yang tertinggi dalam sejarah retribusi parkir di Kota Mataram, dewan tetap menilai realisasi tersebut belum optimal.

“Kita harus jujur, targetnya Rp10 miliar, tetapi yang tercapai hanya Rp6 miliar atau 61 persen. Ini memang tertinggi dalam sejarah perparkiran kita, tetapi tetap belum ideal,” ujar Wiska.

Salah satu penyebab utama dari tidak tercapainya target retribusi, menurut politisi PDI Perjuangan ini, adalah banyaknya juru parkir (jukir) yang tidak menyetor hasil pungutan sesuai ketentuan. Beberapa jukir bahkan menunggak setoran hingga berbulan-bulan.

“Banyak jukir yang menunggak setoran, bahkan tidak menyetor sama sekali. Ini jadi masalah kebocoran yang cukup besar. Harus ada ketegasan, kalau tidak mampu menyetor, ya ganti saja,” tegasnya.

Dewan juga mengusulkan agar jukir yang tidak menyetor dua atau tiga kali langsung diberikan peringatan keras. Mereka menilai sistem pengawasan terhadap jukir masih lemah dan membuka celah terjadinya kebocoran pendapatan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas wacana kenaikan tarif parkir yang telah diatur dalam peraturan wali kota (perwal). Kenaikan tarif yang dimaksud adalah dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 untuk roda empat. Namun, dewan meminta agar penerapan tarif baru ini ditunda.

“Kami minta agar kenaikan tarif ditunda dulu. Kalau langsung diberlakukan sekarang, dikhawatirkan malah memperbesar kebocoran. Jangan sampai masyarakat terbebani, tapi pendapatan tidak meningkat,” katanya.

Tak hanya soal parkir, Wiska juga menyoroti retribusi reklame. Dewan mendesak Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap para pemilik reklame yang menunggak pembayaran.

“Dulu kita sering lihat di media, reklame yang tidak membayar retribusi langsung dipotong. Itu harus dilakukan lagi. Kalau tidak tegas, mereka akan terus menunggak,” ujarnya. (fit)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut