Lombok(ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, mendatangi sejumlah perusahaan di kota itu untuk memastikan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2025 sudah diberikan sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan turun lapangan itu sebagai bagian pengawasan terhadap para pengusaha dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai regulasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H. Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Berdasarkan hasil laporan dari kegiatan pengawasan itu rata-rata perusahaan di Kota Mataram sudah menaati ketentuan besaran UMK 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.859.620.
Kegiatan pengawasan dilakukan selain bertemu dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan, juga menanyakan langsung kepada para pekerja apakah mereka sudah menerima upah sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
“Alhamdulillah, para pekerja dan sejumlah perusahaan yang kami datangi sudah menerapkan UMK 2025 per 1 Januari 2025, sesuai yang ditetapkan,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan karena rencana pengumpulan sekitar 200 pengusaha besar di Kota Mataram untuk sosialisasi pelaksanaan UMK 2025, belum dapat dilakukan.
Kondisi itu terjadi karena adanya kendala anggaran, sehingga untuk mengoptimalkan waktu pihaknya meminta tim dari Disnaker turun langsung secara berharap ke sejumlah perusahaan.
“Tapi kami bersyukur, perusahaan di Mataram rata-rata taat aturan,” katanya.
Rudi meminta peran aktif dari para pekerja untuk melaporkan ketika tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Pekerja jangan takut melapor, sebab identitas pelapor kami rahasiakan, dan kegiatan pengawasan terus kami lakukan secara berkala” katanya. (ant)