Lombok (ekbisntb.com) – Pemkab Lombok Barat telah melakukan upaya jemput bola dengan membuka klinik percepatan pelayanan perizinan untuk melayani pemilik vila bodong yang ada di wilayah Batulayar. Selama lima hari dibuka layanan tersebut, masih ada pelaku usaha usaha yang tidak mengurus izinnya. Bagi pemilik vila yang tak mau mengurus izin tersebut, Pemkab akan melayangkan teguran.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Lalu Rarnawi mengatakan pelayanan klinik perizinan di Batulayar berdampak bagi pelaku usaha untuk mengurus izinnya ke Pemkab. Dari data 73 pengusaha yang belum mengantongi izin, puluhan pengusaha tercatat mengurus izin. “Dari sekian itu sudah diproses (mengurus) izin. Yang ada orangnya dan cepat melengkapi kekurangan syarat kita proses,”kata Rarnawi, kemarin.

Dari pengajuan izin pelaku usaha ada persyaratan yang belum lengkap. Namun kendalanya pemilik vila yang mau dihubungi tidak ada. “Makanya mana yang bisa kita proses, itu yang kita proses,”imbuhnya. Bagi pelaku usaha yang sudah selesai pun telah dikeluarkan izinnya, sehingga kalau izin PBG nya keluar tentu mereka membayar retribusi sesuai ketentuan.
Sedangkan pelaku usaha yang Izinnya belum selesai, karena masih dilengkapi persyaratan teknis. “Dan pemilik vila ini banyak yang tidak domisili di sini. Ya (ada orang asing), pokoknya ndak ada di lokasi. Itu kesulitan kita menghubungi,”ujarnya. Terhadap pelaku usaha atau pemilik vila yang tak mengurus, tentu ada langkah dari Pemkab. Pihaknya akan memberikan Surat teguran kepada mereka. “Nanti kita kasih surat teguran,”tegasnya.
Sebab sesuai instruksi pimpinan agar semua vila harus terdata. Tim-nya pun melakukan upaya melacak pemilik vila ini, walupun banyak tak berdomisili di daerah setempat namun ada warga lokal yang diminta mengurus atau mengunggu. “Itu lagi proses kontak oleh teman-teman,”kata dia. (her)