Jakarta (Ekbis NTB) – Satuan tugas khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri memantau penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Lombok Timur dan Lombok Barat guna mencegah terjadinya penyelewengan.
“Pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harapan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menjelaskan, pemantauan yang dilakukan bersama polres wilayah masing-masing itu dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 17 Mei 2024.
Pemantauan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri ini dipimpin oleh ketua tim Hotman Tambunan.
“Pemantauan ini sekaligus memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” kata Yudi.
Wakil Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Herbert Nababan memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian dengan Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Bupati Lombok Barat beserta jajaran dan Forkopimda termasuk dihadiri juga dari pihak PT Pupuk Indonesia dan Distributor Pupuk.
Dalam pertemuan tersebut Herbert Nababan menekankan jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak.
Herbert juga mengatakan bahwa tim juga melakukan kunjungan ke kios pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Hotman Tambunan, selaku ketua tim menyampaikan, tim melakukan pemantauan ke Lombok Barat dan Lombok Timur dikarenakan Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu lumbung pangan nasional dan merupakan salah satu penerima alokasi pupuk terbesar di luar Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Satgassus pencegahan korupsi Polri juga mengkoordinasikan kesiapan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur untuk menyerap adanya alokasi tambahan pupuk bersubsidi yang hampir dua kali lipat dari alokasi sebelumnya.
Adapun hasil pemantauan diperoleh kondisi di lapangan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menambah alokasi per kecamatan belum disahkan. Atas koordinasi Satgassus kedua kabupaten tersebut langsung mengesahkan SK alokasi sehingga petani di Lombok Barat dan Lombok Timur sudah bisa menebus tambahan alokasi masing masing petani di kios kios pupuk bersubsidi.
Bahwa masih ada petani yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tapi terkendala mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di e-RDKK.
“Satgassus meminta agar momen penambahan alokasi ini dapat digunakan para dinas pertanian di kabupaten agar para petani yang memang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mendapatkan pupuknya,” kata Hotman.
Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Barat, masih terdapat perbedaan data antara penambahan data alokasi SK Gubernur NTB dengan data di e- alokasi dimana ditemukan kelebihan data di e-alokasi sekitar 3000 ton.
Terkait persoalan itu, Satgassus meminta agar hal ini dapat diperbaiki, dimana semua data yaitu data di e-alokasi dan data alokasi di SK Gubernur harus sinkron.
Satgassus juga mengapresiasi pengelolaan pupuk di Kabupaten Lombok Barat, dimana alokasi pupuk sudah dilakukan dengan sistem polygon luasan lahan, pendataan petani yang akurat sehingga 98 persen petani melakukan penebusan pupuk dan koordinasi yang baik antara dinas pertanian dan distributor untuk menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi di kios.
Sejak dibentuk tahun 2022, Satgasus Pencegahan Polri melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di Pulau Jawa dan Sumatera.(Ant)