26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramBKD Antisipasi Modus Penyelenggara Hiburan Hindari Pajak

BKD Antisipasi Modus Penyelenggara Hiburan Hindari Pajak

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, tak ingin kehilangan potensi pendapatan asli daerah. Salah satunya turun langsung melakukan pengawasan, guna mengantisipasi modus penyelenggara hiburan untuk menghindari pajak.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Rabu 15 Oktober 2025 menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram memiliki peraturan wali kota (Perwal) baru tentang penyelenggaraan hiburan. Penyelenggara harus memenuhi segala persyaratan sebelum menggelar hiburan baik musik maupun kegiatan olahraga skala nasional maupun internasional.

- Iklan -

Persyaratan seperti pajak, kebersihan, izin keramaian dan lain sebagainya. “Jangan kita dapat penyakitnya saja. Mereka tinggalkan masalah,” terangnya.

Penyelenggara hiburan sering mengakali persyaratan, agar terhindari dari pajak. Salah satunya izin keramaian. Amrin mengatakan, ketika penyelenggara tidak mendapatkan izin keramaian di Polresta Mataram, maka mereka mengajukan izin keramaian di Polda maupun Mabes Polri. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap potensi pajak hiburan yang akan diterima.

Estimasi jumlah penonton yang diajukan dengan kondisi sebenarnya tidak diketahui. “Terutama EO (event organizer,red) dari luar ini. Mereka asal terobos saja minta izin keramaian ke Polda atau Mabes Polri. Kalau sudah begitu kita pasti kehilangan komunikasi,” ungkapnya.

Amrin mencontohkan, penyelenggaraan MXGP di Sirkuit Bandara Selaparang serta kegiatan hiburan lainnya. Penyelenggara hiburan tidak jujur melaporkan jumlah tiket yang terjual.

Menurut dia, peraturan wali kota yang baru disahkan akan ada koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Artinya, semua orang terlibat dalam pengawasan.

Penyelenggara hiburan akan disyaratkan membayar uang muka alias DP, agar menjaga mereka kabur. “Sering kadang mereka menyelenggarakan saja hiburan itu tanpa melapor ke kita dulu,” pungkasnya.

Target pajak hiburan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025, mencapai Rp6 miliar. Realisasi telah mencapai 80 persen.

Amrin mengharapkan pengawasan yang dilakukan sebagai upaya agar memastikan kegiatan hiburan berlangsung serta penonton rill.

Dalam proses pengawasan dicek jumlah pengunjung/penonton dengan harga tiket yang diperjualbelikan. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut