spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiKadishub NTB : Tidak Ada Pembatasan Lombok Taksi Beroperasi

Kadishub NTB : Tidak Ada Pembatasan Lombok Taksi Beroperasi

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Lalu. Moh. Faozal, memberikan pandangan terkait polemik operasional taksi, khususnya Lombok Taksi (Blue Bird) di wilayah Lombok, khususnya di kawasan Mandalika. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembatasan terhadap operasional Lombok taksi di seluruh wilayah di Pulau Lombok.

Hal ini menanggapi kasus pemukulan dua pengemudi taksi saat parkir di kawasan Mandalika. Diduga, pemukulan dilakukan oleh oknum orang yang terkait dengan transportasi lokal di Kawasan Mandalika.

- Iklan -

“Mereka itu (Lombok Taksi) area operasionalnya se Lombok, tidak ada pembagian zonasi yang permanen. Termasuk di Mandalika,” tegas Faozal.

Faozal mengakui adanya gesekan antara pengemudi taksi dengan masyarakat transportasi lokal di beberapa titik, terutama di kawasan wisata. Namun, ia menekankan bahwa hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang lebih baik.

“Soal mereka operasional disitu kemudian bersentuhan dengan masyarakat lokal, itu harus kita selesaikan. Karena tidak bisa juga sekarang kita membatasi ruang gerak orang berusaha. Makanya mungkin yang bisa kita lakukan, boleh drop tapi tidak boleh ngambil (penumpang),” jelasnya.

Kendati demikian, Faozal juga menyoroti keluhan pengusahan di sekitar Kawasan Mandalika terkait kesulitan tamu mereka dalam mendapatkan transportasi yang diinginkan di dalam kawasan Mandalika.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Perhubungan NTB akan melakukan penataan terhadap jumlah kendaraan transportasi di kawasan Mandalika.

“Kita akan tata, disana berapa jumlah transportasi umumnya, dan kalau masuk Blue Bird berapa yang boleh. Ndak ada larangan, nggak boleh dong, orang berbisnis. Karena itu kita akan lakukanlah (penataan), tidak bisa juga dong membatasi orang berbisnis,” pungkas Faozal.

Sebagaimana diketahui, dua orang pengemudi Lombok Taksi dianiaya oleh lebih dari dua orang saat mangkal di sekitar KEK Mandalika.

Peristiwa penganiayaan terjadi hari Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di parkiran Mandalika Beach Club (MBC). Pemukulan terjadi secara tiba-tiba, hingga pengemudi taksi melarikan diri.

Diduga, peristiwa ini terjadi berkaitan dengan wilayah operasional yang ingin dikelola hanya oleh masyarakat transportasi tertentu. Kejadian penganiayaan kepada dua pengemudi Lombok Taksi ini pun sudah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut