Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota Mataram mengevaluasi serapan keuangan dan fisik triwulan ketiga. Tiga organisasi perangkat daerah masuk zona merah. Inspektorat diminta melakukan audit khusus untuk mendeteksi permasalahan sebenarnya.
Tiga OPD dengan realisasi rendah yakni, Dinas Pariwisata, Badan Keuangan Daerah, dan Sekretariat Daerah Kota Mataram.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri ditemui pada, Senin (14/10) menjelaskan, rapat koordinasi berkaitan dengan capaian serapan fisik dan keuangan triwulan ketiga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Lingkup Pemerintah Kota Mataram. Berdasarkan data di tahun 2023, target realisasi serapan keuangan pada triwulan ketiga mencapai 82 persen. Sementara, capaian fisik 72,29 persen dan keuangan 62,73 persen.
Dibandingkan tahun 2024, capaian fisik 68,85 persen dan capaian keuangan 62,50 persen. “Kalau dibandingkan tahun 2024, kita ada penurunan,” terang Sekda.
Penurunan ini dipicu capaian di masing-masing organisasi perangkat daerah. Diantaranya, tiga organisasi perangkat daerah masuk zona merah dengan capaian fisik kurang dari 61,5 persen. 34 OPD masuk zona kuning atau sedang dengan capaian 61,5 persen sampai 82 persen. Sedangkan, OPD kategori zona hijau atau tinggi dengan capaian di atas 82 persen. Alwan menyebutkan, tiga OPD zona merah adalah Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Dinas Pariwisata Kota Mataram.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram memaparkan, rendahnya serapan di Dinas Pariwisata disebabkan kegiatan pengadaan lahan senilai Rp9 miliar tidak terealisasi, sehingga dialihkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram. Berikutnya, di Badan Keuangan Daerah terdapat bantuan tidak terduga (BTT) tidak terpakai senilai Rp7 miliar. Selanjutnya, di sekretariat daerah terdapat pengelolaan pokok-pokok pikiran masih diproses di Bagian Kesra Setda Kota Mataram. “Sekarang ini masih berproses administrasinya dan verifikasi dokumen lainnya,” ujarnya.
Alwan menekankan, OPD dengan capaian fisiknya masih rendah atau minus diminta dipercepat. Selain itu, Inspektorat akan diminta melakukan audit khusus untuk mendeteksi permasalahan sebenarnya. Informasi yang diterima bahwa ada masalah kendala lahan, tenaga kerja, dan lain sebagainya. Dari data rill yang dikeluarkan auditor pengawas internal pemerintah (APIP) bisa diketahui pasti, sehingga bisa diberikan masukan untuk mempercepat pengerjaan proyek fisik. (cem)