Jakarta (ekbisntb.com) – Satuan Tugas (Satgas) PASTI Anti Scam Center Indonesia terus menunjukkan komitmennya memberantas praktik penipuan berbasis investasi dan jasa keuangan ilegal. Sejak 2017 hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 13.229 entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya. Total kerugian masyarakat yang tercatat mencapai Rp142,13 triliun, termasuk sekitar Rp106 triliun dari kasus besar Koperasi Indosurya.

Rincian entitas yang ditindak meliputi investasi ilegal sebanyak 1.812 entitas, pinjaman online (pinjol) ilegal 11.166 entitas, dan gadai ilegal 251 entitas.
“Bayangkan, kalau OJK tidak bekerja memblokir dan menangani ini, berapa banyak masyarakat yang akan rugi,” ujar Dahnial Apriyadi, Analis Setingkat Deputi Direktur pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di Kantor Pusat OJK, Senin (15/9).

Data Satgas menunjukkan peningkatan signifikan jumlah entitas yang dihentikan tiap tahun. Pada 2017 hanya 79 entitas yang ditindak, namun melonjak menjadi 2.003 pada 2019, terutama karena maraknya pinjol ilegal. Tahun 2023 mencatat 3.240 entitas ditutup, sedangkan hingga 31 Agustus 2025 sudah ada 1.840 entitas yang diberhentikan.
Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal juga berfluktuasi. Dari Rp4,4 triliun pada 2017, sempat turun ke Rp1,4 triliun pada 2018, namun melonjak tajam menjadi Rp120,79 triliun pada 2022. Pada 2023 kerugian turun menjadi Rp603,9 miliar, dan hingga triwulan III 2025 tercatat Rp105 miliar.
Selain menghentikan operasi entitas ilegal, Satgas PASTI gencar memblokir sarana yang digunakan pelaku scam sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Agustus 2025. Dalam periode itu, dilakukan pemblokiran terhadap. 4.486 aplikasi, situs, dan konten illegal. 117 rekening bank yang diduga dipakai untuk penipuan. 2.422 nomor telepon atau WhatsApp yang dilaporkan masyarakat. 22.933 nomor telepon/WA yang masuk melalui kanal Indonesia Anti Scam Center (IASC)
“Melalui IASC, negara hadir untuk melindungi warga. Bukan hanya rekening yang diblokir, tapi kami juga mencoba menangkap pelakunya,” jelas Dahnial.
Ia menyebut, sudah ada pelaku yang ditangkap di bandara, bahkan ada yang menipu pejabat negara dan kini sedang dalam proses hukum.
Meski berbagai langkah telah dilakukan, angka dana masyarakat yang berhasil diselamatkan baru sekitar 7 persen dari total kerugian yang ditangani Satgas. Rendahnya angka itu disebabkan 85 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah ditipu.
“Harusnya segera lapor. Ketika sadar tertipu, lapor secepatnya, karena hitungan menit pelaku sudah bergerak,” tegas Dahnial.
Ia juga memastikan kini proses penanganan dilakukan bersama Bareskrim Polri dan seluruh lembaga dan Kementerian yang menjadi tim SATGAS PASTI, disertai dengan dasar hukum yang lebih kuat.
“Jadi penanganannya dilakukan sangat serius. Melibatkan seluruh stakeholder yang terkait,” tambahnya.
Satgas PASTI berharap masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang mencurigakan. Edukasi dan literasi keuangan dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus penipuan yang merugikan.(bul)