Lombok (ekbisntb.com) – Dalam rangka menyambut HUT RI ke 80, Pemkab Lombok Barat dalam hal ini Bupati H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat memberlakukan kebijakan penghapusan denda semua jenis pajak. Mulai dari PBB-P2, pajak hotel, restoran dan lain-lain.

Pemberlakuan penghapusan denda pajak yang mulai diberlakukan tanggal 1 Agustus sampai 30 September bertujuan untuk membantu meringankan dan memantik masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

‘’Dalam rangka HUT RI ke 80, Pemkab Lobar dalam hal ini Bupati melalui kami (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah. Antara lain pajak PBB-P2, pajak Hotel, pajak restoran dan lain-lain. Ini mulai 1 Agustus sampai 30 September,”kata Kepala Bapenda Adnan, Kamis 14 Agustus 2025 kemarin.
Dikatakan, penghapusan denda ini mengacu peraturan bupati nomor 100.3.3.2/457/Bapenda/2025. Adnan menerangkan bahwa penghapusan denda pajak inipun sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus lalu. Bagi wajib pajak baik itu dari masyarakat dan pihak pengusaha hanya membayar pokok pajak saja sedangkan dendanya tidak dibayarkan. Baik itu denda pajak selama beberapa tahun dibebaskan.
“Misal dendanya sekian selama beberapa tahun, pokoknya hanya Rp20 ribu misalnya, itu saja yang dibayar, tidak perlu bayar dendanya,”ujarnya. Menurutnya, penghapusan denda pajak daerah ini untuk membantu masyarakat terutama yang memiliki denda pajak. Sejauh ini sudah ada wajib pajak yang membayar pajak mengikuti program ini.
Para wajib pajak bisa membayar melalui UPT masing-masing daerah dan ke Kantor Bapenda langsung. Pihaknya juga menyiapkan layanan untuk guna memudahkan masyarakat membayar pajak melalui sistem online. “Pajak bisa dibayar pakai online, m-banking, Alfamart, link, Gope yang penting tahu nomor objek pajaknya, tinggal bayar. Ini kemudahan yang kami siapkan,’’ ujarnya. (her)