spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiTak Kooperatif, KPK Minta Aset Rumah Makan Disita

Tak Kooperatif, KPK Minta Aset Rumah Makan Disita

Lombok (ekbisntb.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Keuangan Daerah Kota Mataram meniya aset milik rumah makan yang tidak kooperatif membayar tunggakan pajak. Tindakan tegas sesuai ketentuan yang diatur undang-undang. Demikian ditegaskan oleh Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria dikonfirmasi pada, Rabu 13 Agustus 2024.

Berbeda halnya dengan hotel di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang kata Dian Patria. Kondisi hotel hampir bangkrut alias failed, sehingga tidak bisa dipaksakan untuk membayar tunggakan pajak. Secara aturan sebenarnya, juru sita pajak harus turun melakukan sandera atau penyitaan aset dan lain sebagainya. “Kita harus fair juga tidak bisa serta merta mau sita kalau kondisinya failed. Kalau resto masih berjalan bisa disita asetnya,” jelasnya.

- Iklan -

Pemerintah Kota Mataram juga perlu bersabar menangani wajib pajak yang tidak kooperatif, karena prosesnya panjang dan harus mengikuti aturan. Saat ini kata Dian, kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) belum definitif kemungkinan menjadi kendala untuk penindakan. “Sekarang ini Kepala BKD masih Plt. Mungkin masih menunggu yang definitif dulu,” terangnya. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut