spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnis15 WNA China Diduga Menambang Emas Ilegal di Sekotong Kantongi Kitas legal

15 WNA China Diduga Menambang Emas Ilegal di Sekotong Kantongi Kitas legal

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Seksi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Heri Sudiono membeberkan status 15 orang WNA asal China yang diduga melakukan penambangan emas illegal di Sekotong, Lombok Barat berstatus legal atau resmi.

Seluruhnya memiliki izin tinggal terbatas (kitas) investor selama setahun, mereka baru datang ke Lombok tahun 2024 ini.

- Iklan -

“Status WNA itu sendiri dia legal, dia punya izin tinggal, kitas investor. Kalau dari tahunnya, kitasnya kitas setahun, berarti baru masuk tahun ini,” ujarnya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Untuk saat ini, Imigrasi Mataram belum mengambil sikap terkait dengan status tinggal 15 WNA tersebut, Heri mengatakan perlu menunggu hasil dari pihak Kepolisian untuk mengetahui bagaimana kronologi kejadian keributan di kawasan tambang illegal Sekotong dengan jelas.

“Imigrasi belum melakukan apa-apa karena masih ditangani oleh Polisi, baru kalau selesai dengan Polisi kita akan mengurus keimigrasiannya, yang pasti orang itu tidak illegal,” lanjutnya.

Apabila terbukti 15 orang Tiongkok tersebut melakukan penambangan illegal di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, maka izin tinggal atau kitas mereka bisa dicabut dan dideportasi.

“Kalau dia benar-benar melakukan hal yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang kita berikan, izin tinggalnya kita cabut dan kita deportasi orangnya,” katanya.

Saat ini, 15 orang WNA tersebut kabur sementara dari camp tempatnya bekerja. Dengan tetap dipantau oleh aparat.

“Untuk sekarang saya dapat informasi dalam kasus begini pasti mereka pada kabur atau hilang sebentar. Kita belum sampai arah sana (pemeriksaan, red), karena sekarang lagi ditangani pihak polisi, untuk saat ini dia tidak ada ditempat karena kan kita koordinasi dengan polisi, nanti kalau sudah selesai dengan polisi baru imigrasi masuk,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi apakah pertambangan yang dilakukan oleh WNA tersebut merupakan pertambangan illegal, Heri mengaku tidak tahu pasti. Yang pasti para WNA tersebut datang ke Lombok secara legal dan memiliki izin tinggal. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut