Mataram (ekbisntb.com) — Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan edukasi lintas sektor. Pada Selasa, 2 Desember 2025, Disdag NTB menggelar Aksi Perlindungan Konsumen bertajuk “Edukasi Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab dalam Peredaran Rokok Ilegal” di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Disdag NTB, Jamaluddin, S.Sos., MT., membuka kegiatan sekaligus menjadi pemateri. Ia menegaskan bahwa peredaran produk tembakau, sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, harus diawasi dengan ketat agar tidak dimanfaatkan untuk peredaran rokok ilegal.
“NTB merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia, bahkan masuk empat besar nasional. Karena itu, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga ekosistem perdagangan hasil tembakau yang legal,” ujarnya.
Jamaluddin menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami dampak negatifnya bagi konsumen, pelaku usaha, maupun negara. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kesadaran pedagang tembakau terhadap aturan peredaran barang dan membangun budaya perlindungan konsumen yang lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumbawa yang memaparkan materi terkait peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa membahas pengawasan barang beredar, dan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sumbawa menyampaikan materi tentang penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber. Kegiatan ditutup dengan sesi kuis berhadiah doorprize bertema Gempur Rokok Ilegal.
Disdag NTB menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menjerat pelaku—baik penjual maupun pembeli—dengan sanksi hukum. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan menjadi konsumen dan pelaku usaha yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dengan tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.(bul)







