Lombok (ekbisntb.com) – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lombok Timur (Lotim) dipastikan lebih besar dari Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB. Diketahui, UMP NTB telah ditetapkan sebesar Rp 2.602.931. UMK diyakinkan lebih lebih besar dari angka tersebut.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim menjawab Ekbis NTB via ponselnya, Jumat 13 Desember 2024.
Menurutnya, Senin 16 Desember 2024, mendatang akan digelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK Lotim tersebut.
Diketahui, UMP NTB mengikuti aturan pusat yaitu naik 6,5 persen. Kenaikan 6,5 persen ini menjadikan UMP NTB naik sebesar Rp159 ribu, yang mulanya Rp 2.444.067 menjadi Rp2.602.931.
Khusus di Lotim pun diyakinkan akan mengalami kenaikan. Sebelumnya, UMK Lotim tahun lalu sebesar Rp 2.449.497. “Kalau tidak bisa lebih besar dari provinsi, setidaknya sama,” ungkapnya.
Kenaikan UMK ini katanya bertujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lotim. Harapannya, dengan kenaikan UMK ini perekonomian di Lotim makin membaik. Para pekerja bisa lebih sejahtera. (rus)