26.5 C
Mataram
BerandaBerandaWalhi NTB Soroti Tambang Ilegal, Desak Moratorium dan Penegakan Hukum

Walhi NTB Soroti Tambang Ilegal, Desak Moratorium dan Penegakan Hukum

Lombok (ekbisntb.com) –

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk praktik kriminal yang harus ditindak tegas.

- Iklan -

Organisasi lingkungan hidup ini mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin tambang, mengevaluasi seluruh operasi pertambangan yang ada, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin, Selasa (14/10/2025) mengungkapkan bahwa sejak pertengahan 2022, pihaknya telah menyampaikan tiga isu kritis tersebut kepada Tim Korsupgah KPK Bidang Sumber Daya Alam.

“Kami mendorong tiga hal utama: moratorium izin, evaluasi menyeluruh, dan penegakan hukum atas tambang ilegal,” tegas Amri.

Walhi mendesak pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin tambang,terutama di lahan-lahan esensial seperti kawasan hutan dan pertanian.

Amri mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi hutan NTB seluas 1,1 juta hektare yang menurutnya 60% telah rusak dan berada dalam kondisi kritis.

Dia juga menyoroti banyaknya perusahaan tambang, baik logam maupun non-logam (MBLB), yang dinilai tidak mematuhi peraturan, termasuk kewajiban menyetor 6% bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Faktanya, PAD dari sektor ini sangat kecil. Banyak perusahaan tidak mampu atau tidak mau mematuhi UU Minerba. Pemda pun seolah tidak memiliki kekuatan untuk menekan mereka,” tambah Amri.

Dampak kerusakan lingkungan, lanjutnya, sudah sangat terasa. “Banjir mudah sekali terjadi. Curah hujan sedikit saja langsung menyebabkan banjir,” ujarnya.

Khusus untuk Lombok Timur (Lotim), Walhi mencatat kerusakan lahan pertanian yang parah akibat tambang MBLB.

“Lotim sebenarnya sudah memiliki Perda Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), namun izin tambang tetap saja dikeluarkan. Karena itulah moratorium mutlak diperlukan,” tekan Amri.

Isu kedua yang disorot Walhi adalah perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh operasi pertambangan. Amri mempertanyakan keseimbangan antara keuntungan PAD dengan kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Seberapa besar kerugian akibat tambang? Apakah pernah dihitung? Apakah perusahaan serius melakukan reklamasi pascatambang? Justru yang terjadi, pemerintah banyak kehilangan PAD di tengah maraknya pengerukan sumber daya alam. Aturan harus ditegakkan oleh Pemda,” tegasnya.

Poin ketiga dan paling krusial adalah penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.Amri menilai negara kerap abai dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Kebijakan pemerintah yang mengizinkan operasi tambang rakyat atau koperasi tambang justru terkesan melegalkan tambang ilegal yang sudah marak. Pelaku tambang ilegal enggan mengurus izin karena hanya menunggu untuk dilegalkan. Tidak ada kepastian hukum,” kritiknya.

Amri menekankan bahwa setiap tambang, besar atau kecil, berdampak pada kerusakan ekosistem dan kehidupan warga sekitar.

“Pemerintah harus bertindak tegas. Kepada pelaku tambang ilegal, hukum harus ditegakkan terlebih dahulu. Tertibkan dulu, baru bicara hal lainnya. Sudah sangat jelas, tindakan penambangan ilegal itu merupakan tindakan kriminal,” pungkas Amri menegaskan.

Desakan Walhi ini menekankan urgensi perlindungan lingkungan dan kedaulatan hukum di atas kepentingan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Pemerintah Daerah dituntut untuk segera mengambil langkah konkret sebelum kerusakan yang terjadi semakin parah. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut