26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiAMPHURI Bali Nusra Hormati Proses Hukum KPK soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji...

AMPHURI Bali Nusra Hormati Proses Hukum KPK soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024

Lombok (ekbisntb.com) – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) wilayah Bali Nusra menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Ketua AMPHURI Bali Nusra, H. Zamroni, mengatakan sikap tersebut sudah menjadi keputusan organisasi yang dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPHURI.

- Iklan -

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Baik DPP maupun DPD AMPHURI tidak akan mencampuri urusan hukum,” tegasnya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Zamroni menjelaskan, gonjang-ganjing pemberitaan terkait KPK berawal dari keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tahun 2024 yang merujuk pada keputusan menteri. Saat itu, tambahan kuota haji dibagi dua, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal sesuai ketentuan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Seharusnya porsi tambahan kuota khusus diisi oleh travel umrah hanya sekitar delapan persen. Tapi saat itu pemerintah memutuskan pembagian 50-50. Dasarnya adalah hasil koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kepadatan di Arafah, Mina, dan Muzdalifah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kementerian Agama (Kemenag) saat itu beralasan keputusan pembagian kuota dilakukan lebih awal karena khawatir tambahan kuota reguler tidak terserap sepenuhnya.

“DPR melalui rapat Pansus memberikan kelonggaran kepada Kemenag untuk mengambil langkah strategis agar tambahan kuota bisa terserap semua. Ini juga terkait kesiapan pemerintah dalam mengurus jemaah haji di Mekkah,” ujarnya.

Zamroni menyebut, secara nasional total jemaah haji ditambah kuota tambahan haji 2024 mencapai 27.000 orang, dengan NTB mendapatkan sekitar 1–2 persen atau setara 100an jemaah. Namun, ia menegaskan bahwa AMPHURI tidak mengetahui detail teknis maupun kemungkinan adanya permintaan dari pihak travel kepada Kemenag, sehingga diusut KPK.

“Kami tidak tahu kalau ada rapat-rapat atau kesepakatan di luar aturan. Yang jelas acuannya adalah peraturan menteri. Kalau sudah masuk ranah hukum, biarkan aparat penegak hukum yang bekerja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Dari 20.000 kuota tambahan, pembagian dilakukan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, berbeda dari ketentuan resmi 92 persen reguler dan 8 persen khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perubahan tersebut diduga merugikan negara dan jemaah.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut