spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPenerimaan Pajak Penghasilkan Rp 1,56 Triliun, Kakanwil DJP Nusra : Pengusaha Sedang...

Penerimaan Pajak Penghasilkan Rp 1,56 Triliun, Kakanwil DJP Nusra : Pengusaha Sedang Untung

Lombok (ekbisntb.com) – Pada periode Januari hingga Mei 2024, penerimaan pajak di Provinsi NTB tumbuh positif 33,35% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 2,38 triliun atau 54,78% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 4,35 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara, Samingun di Mataram, Rabu, 14 Agustus 2024.

- Iklan -

Dalam pemaparannya, disampaikan, penerimaan pajak per jenis pajak untuk periode Januari hingga Juli 2024 didominasi dari penerimaan pajak penghasilan dengan capaian sebesar Rp 1,56 triliun dengan peranan 65,14% dari target Rp 2,3 triliun yang menunjukkan pertumbuhan positif 37%.

“Tren ini menunjukkan pengusaha sedang untung,” ujarnya.

Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 670,87 miliar dengan peranan 28,28%.

Kemudian dilanjutkan oleh sektor pertambangan sebesar rp 458,21 miliar dengan peranan 19,31%. Selanjutnya, sektor yang menduduki peringkat ketiga pada penerimaan pajak di Provinsi NTB yaitu sektor perdagangan dengan penerimaan sebesar rp 304,39 miliar dan peranan 12,83%.

Seiring dengan pertumbuhan positif atas penerimaan perpajakan di Provinsi NTB, pertumbuhan positif juga terjadi pada tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2023 yaitu tumbuh positif 17,65%. Jumlah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Prov. NTB sampai dengan 31 Juli 2024 telah mencapai 209.453 pelaporan SPT Tahunan Pajak dengan capaian 111% dari total target pelaporan kepatuhan SPT Tahunan 189.333 pelaporan SPT Tahunan Pajak.

Samingun menambahkan, untuk membantu perekonomian di Provinsi NTB, pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu fasilitas di bidang perpajakan (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap Badan Usaha dan Pelaku usaha di KEK. Serta dalam upaya mendukung UMKM, Pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.

Saat ini, DJP sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP. Salah satu program PSIAP yang akan digunakan Masyarakat yaitu Coretax.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut