Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram kembali melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah juru parkir (Jukir) nakal. Mereka dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajibannya menyetor retribusi parkir.
Kepala Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Mataram, Nanok Subiyanto mengungkapkan, juru parkir yang menjadi target dalam razia tercatat dari bulan Mei mencapai 100 jukir. Namun yang baru diamankan sekitar 70 jukir.

Tindakan ini merupakan bagian dari penertiban terhadap jukir yang tidak disiplin dan cenderung mengabaikan tanggung jawabnya. “Selama Bulan Mei kami melakukan razia empat kali . Dari target kami untuk yang kurang setor 100 juru parkir, tapi masih kurang dari target tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Jumat 13 Juni 2025.
Dari hasil catatan Dinas Perhubungan, rata-rata tunggakan mencapai Rp20 juta lebih. Sehingga hal ini dapat merugikan pendapatan daerah. Artinya jika dikalkulasikan dari 70 jukir memiliki tunggakan Rp20 juta, maka pendapatan asli daerah (PAD) mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan penertiban kepada jukir yang tidak patuh dalam penyetoran retribusi yang diterapkan oleh Dishub.
Meski demikian kata Nanok sapaan akrabnya, dalam proses identifikasi yang dilakukan sebagian dari jukir telah menyelesaikan tunggakan serta sedang proses pembayaran. “Setelah kita data ternyata ada yang dalam perjalanan membayar tunggakan juga,” katanya.
Ia menyebutkan, data yang dimiliki untuk persentase tunggakan dari enam kecamatan di Kota Mataram yang paling mendominasi, yakni jukir dari wilayah Kecamatan Ampenan. “Sementara ini yang banyak masih di wilayah Ampenan,” jawabnya.
Selain itu lanjutnya, bagi jukir yang mempunyai tunggakan ditemukan saat melaksanakan razia penertiban, memiliki itikad baik ingin membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan kewajibannya, maka pihaknya memberikan kesempatan. Namun, jika sebaliknya tidak kooperatif, jukir akan diamankan. Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Mataram, untuk menata sektor perparkiran yang selama ini dinilai masih banyak permasalahan.
Nanok juga mengatakan, sembari menunggu jukir melunasi tunggakan setorannya pada titik lokasi yang sudah didata, sementara ini ia pasangkan stiker bebas parkir sebagai penanda peringatan untuk tidak ada yang melakukan aktivitas pungutan liar. “Kita kenakan stiker sampai juru parkirnya itu membayar tunggakannya itu,” ucapnya.
Ia menegaskan, batas waktu yang diberikan untuk melunasi tunggakan sampai bulan Desember tahun 2025. Tindakan tegas seperti ini menjadi peringatan bagi jukir lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban penyetoran retribusi yang menjadi salah satu sumber PAD. (pan)