Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB meminta PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk segera mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 kepada Pemprov NTB senilai 10,7 Juta Dolar AS atau setara Rp172 miliar.
Desakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Drs.H.Fathurrahman, M.Si. Disampaikan, Pemprov NTB mendorong PT AMNT untuk menyicil transfer bagi hasil selama dua bulan.

“Kemarin sudah ada surat dari PT Amman, tetapi kita akan balas lagi bahwa harus segera disetor. Mungkin opsinya dua kali bayar, di bulan ini dan bulan berikutnya,” ujarnya, Jumat, 13 Juni 2025.
Disampaikan, PT Amman meminta opsi pembayaran pada akhir September 2025. Namun, Pemprov menyarankan lebih baik dicicil hingga Juli karena DBH ini tidak hanya dirasakan oleh Pemprov, melainkan 10 kabupaten/kota yang ada di provinsi ini.
“Ada opsi yang ditawarkan oleh mereka sampai akhir September, tetapi kan karena ini juga menyangkut kabupaten/kota yang membutuhkan dana segar untuk penyerapan atau realisasi dari belanja,” jelasnya.
Rincian pendapatan provinsi dan kabupaten/kota dari hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT AMNT sebesar 1,5 persen kepada Pemprov NTB atau setara 10,7 juta Dolar AS atau Rp172 miliar. 2,5 persen diberikan kepada KSB sebagai daerah penghasil atau sejumlah 17,9 juta Dolar AS atau Rp291 miliar, dan 2 persen kepada kabupaten/kota sejumlah 14,3 juta Dolar AS atau Rp232 miliar yang dibagi sembilan, sehingga masing-masing kabupaten/kota menapatkan 1,5 juta Dolar As atau Rp25 miliar.
Asisten III Setda NTB, Hj.Eva Dewiyani mengatakan Bappenda telah mengajukan surat pembayaran DBH kepada PT AMNT pada 15 Mei lalu. Menurutnya, dua minggu setelah surat dikirim, seharusnya dana bagi hasil sudah ditransfer ke Pemprov NTB.
Namun, hingga saat ini belum DBH dari keuntungan bersih tambang emas dan tembaga PT AMNT belum juga ditransfer. Sehingga mantan Kepala Bapenda ini menduga pencairan DBH akan molor hingga akhir tahun.
“Mereka menjawab surat tersebut bahwa mereka minta waktu untuk pembayarannya, tapi tidak menyebutkan tanggalnya,” ujarnya.
Peraturan bagi hasil pertambangan, dijelaskan berdasarkan Pasal 129 ayat (1) menyebutkan, pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara, wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan, bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
Diketahui, untuk DBH tahun 2023, PT AMNT telah menyetorkan DBH senilai Rp114,9 miliar kepada Pemprov NTB pada pertengahan November tahun 2024 lalu.
Sementara, untuk 10 kabupaten/kota ditransfer pada awal Desember 2024, dengan transfer tertinggi untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil sejumlah 12,3 juta Dolar AS atau Rp191 miliar, dan 9,8 juta Dolar As yang dibagi untuk sembilan kabupaten/kota di NTB. Sehingga jika dibagi rata, masing-masing daerah selain KSB mendapatkan 1,08 juta Dolar AS atau sekitar Rp17 miliar.
Vice President Corporate Comunication AMNT, Kartika Octaviana yang dikonfirmasi Suara NTB Jumat malam menjelaskan bahwa pihak AMNT sudah berdiskusi erat dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait hal ini.
‘’Secara paralel, kami juga sedang melakukan penyesuaian administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap prioritas internal perusahaan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesinambungan operasional di tengah dinamika situasi usaha yang tengah kami hadapi,’’ jelas Vina.
AMNT katanya, terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kami secara bertahap dan bertanggung. (era)