spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPengusaha Diingatkan Tidak Langgar Aturan

Pengusaha Diingatkan Tidak Langgar Aturan

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, mengatensi bangunan yang berada di persimpangan TGH. Faisal, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya. Lokasi pintu masuk dan keluar dikhawatirkan menjadi masalah. Pengusaha diingatkan tidak melanggar aturan.

Pantauan Suara NTB, lahan pertanian yang telah ditimbun ini sudah dipasang tembok beton. Kabarnya, lahan itu akan dijadikan gudang penyimpangan barang. Persoalannya adalah pintu keluar masuk kendaraan persis berada di tikungan lampu merah di persimpangan Jalan TGH. Faisal. Hal ini tentu akan membahayakan pengendara lainnya, karena kawasan itu merupakan pusat perekonomian dengan tingkat arus kendaraan yang padat.

- Iklan -

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Wediahning menegaskan, bangunan di Jalan TGH. Faisal, Kelurahan Mandalika akan dilihat dari aspek tata ruang. Diantaranya, sempadan bangunan dan jarak bangunan dari as jalan. Dua aspek ini akan diintervensi mengantisipasi terjadinya pelanggaran. “Kalau masalah pintu in dan out kendaraan dari jalan masuk dibahas amdal lalin,” jelasnya.

Lale tidak mengetahui, bangunan itu telah mengantongi analis dampak lalu lintas atau sebaliknya. Sebab, kewenangan mengeluarkan rekomendasi berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Posisi pintu masuk dan keluar kendaraan persis berada di tikungan lampu merah dinilai tidak elok.

Tim tata ruang akan diturunkan untuk mengecek. Jika berpotensi membahayakan akan diingatkan pengusaha tidak melanggar aturan serta aspek keamanan. “Kita juga akan imbau apabila belum mengantongi izin atau rekomendasi lalin diminta mengurus ke Dishub, supaya tidak menjadi blunder. Artinya, jangan setelah terjadi sesuatu baru diurus,” tegasnya.

Selain itu, pengusaha dipastikan akan ditegur oleh Dinas PU Provinsi NTB, apabila membongkar trotoar untuk dijadikan akses masuk, karena trotoar itu sebagai aset pemerintah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menambahkan, penerbitan analisis dampak lalu lintas di Jalan TGH. Faisal menjadi kewenangan Balai Jalan Nasional. Pasalnya, kawasan itu masuk jalan nasional. “Kalau amdal lalin BJN ranahnya, karena itu termasuk jalan nasional,” katanya. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut