spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiLima Belas Koperasi Merah Putih Kantongi Akta Notaris

Lima Belas Koperasi Merah Putih Kantongi Akta Notaris

Lombok (ekbisntb.com) – Sejumlah lima belas koperasi merah putih di Kota Mataram, baru mengantongi akta notaris. Persoalan sistem dinilai penyebab keterlambatan.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani dikonfirmasi pada, Jumat 13 Juni 2025 menjelaskan, musyawarah kelurahan telah digelar di 50 kelurahan untuk pembentukan koperasi merah putih. Sejumlah 50 kelurahan yang telah mengajukan pengesahan badan hukum dalam sistem Kementerian Hukum Republik Indonesia. Akan tetapi, baru 30 persen atau sekitar lima belas kelurahan telah mengantongi badan hukum berupa akta notaris. “Baru lima belas kelurahan yang sudah mengantongi akta notaris. Sekarang ini sistem saja yang bekerja dan kita menunggu saja,” jelasnya.

- Iklan -

Sedangkan, 35 kelurahan yang belum mengantongi akta notaris belum bisa dipastikan penerbitan akta notaris tersebut. Pihaknya kata dia, sifatnya menunggu karena kerja sistem. Kalaupun ada notifikasi melengkapi persyaratan administrasi, maka kewajiban notaris untuk mengawal.

Tenggat waktu penerbitan akta notaris sampai 30 Juni 2025. Mantan Dinas Perdagangan Kota Mataram ini, meyakini badan hukum ini selesai sebelum tenggat waktu tersebut. Standar operasional prosedur (SOP) pengurusan badan hukum selama tujuh hari setelah persyaratan diunduh dalam sistem. “Saya yakin selesai sebelum tanggal 30 Juni, karena SOP-nya tujuh hari kerja,” ujarnya.

Ia memahami keterlambatan penerbitan badan hukum, karena banyaknya permintaan dari kelurahan atau desa di Provinsi NTB dan provinsi lainnya. Namun demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTB, untuk membantu sekaligus mengecek penerbitan AHU tersebut. Pemerintah pusat juga mendorong kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian di masing-masing wilayah. “Jadi dibagi empat wilayah monitoringnya. Diantaranya, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT yang masuk wilayah IV,” ujarnya.

Progres penertiban badan hukum koperasi merah putih di Kota Mataram kategori tidak terlalu progresif dan lambat. Khusus di NTB, pembentukan KMP yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Bima. Sebab, ada dua kelurahan yang hasil pembentukan pengurusnya ditolak oleh masyarakat. “Insya Allah, Kota Mataram tidak sampai begitulah sehingga belum 100 persen secara keseluruhan,” demikian kata dia.

Rencana Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana sebutnya, akan mengumpulkan seluruh ketua koperasi merah putih di 50 kelurahan serta kecamatan untuk menegaskan kembali bahwa pembentukan koperasi ini tidak sekedar formalitas saja, melainkan memperhatikan kualitas. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut