Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja telah menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2025. UMK Kota Mataram naik Rp174.530 sehingga menjadi Rp2.685.089.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada, Kamis 12 Desember 2024 menjelaskan, pihaknya baru selesai rapat membahas kenaikan upah minimum kota tahun 2025 bersama dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Pekerja, dan Badan Pusat Statistik Kota Mataram. Pengusaha dan pekerja menyepakati kenaikan upah sebesar 6,5 persen karena menjadi kebijakan pemerintah pusat. “Mereka sepakat kenaikan 6,5 persen karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.
Rudi tak menampik pekerja menginginkan kenaikan upah sebesar 10 persen dengan pertimbangan kenaikan harga barang pokok di pasar. Secara rinci dijelaskan, UMK Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp2.685.089 dikalikan 6,5 persen. Setelah diakumulasi terjadi kenaikan Rp174.530, sehingga di tahun 2025 UMK Kota Mataram Rp2.859.619. “Tadi disepakati dibulatkan menjadi Rp2.859.620,” sebutnya.
Variabel kenaikan upah pekerja sesuai arahan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram menambahkan, pasca ditetapkan kenaikan UMK tahun 2025 selanjutnya akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dan Walikota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana sebelum diserahkan ke Pemprov NTB. Penetapan UMK Kota Mataram paling lambat 18 Desember. “Target kita hari Senin sudah diteken oleh gubernur UMK tahu 2025,” harapnya.
Tugas selanjutnya kata Rudi, mensosialisasikan kepada Perusahaan di Kota Mataram. Pengusaha diingatkan agar mengikuti ketetapan upah yang disepakati antar pekerja dan pengusaha. Pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah UMK terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta-Rp400 juta atau sanksi pidana mencapai Rp400 juta. “Kita bersyukur pengusaha di Mataram cukup kooperatif mengikuti ketentuan upah bagi pekerja dan kondisinya aman,” demikian kata dia. (cem)