26.5 C
Mataram
BerandaBerandaKasat Pol PP NTB: Industri Rokok Legal Harus Dilindungi

Kasat Pol PP NTB: Industri Rokok Legal Harus Dilindungi

Mataram (Suara NTB) – Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan memukul industri resmi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendukung tumbuhnya industri rokok legal yang taat aturan.

Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, setelah melakukan peninjauan ke pabrik rokok kretek APHT Paok Motong, Lombok Timur. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan perusahaan rokok bercukai di NTB tetap bisa berkembang secara sehat dan berdaya saing.

- Iklan -

“Kita ingin memastikan bahwa industri rokok yang legal bisa tumbuh dengan baik di NTB. Karena selain memberikan lapangan pekerjaan, juga menyumbang pendapatan negara melalui cukai. Sementara di sisi lain, kita terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Menurut Fathul Gani, APHT Paok Motong merupakan salah satu contoh keberhasilan industri rokok legal di daerah. Sejak beroperasi tiga tahun lalu, pabrik ini menunjukkan perkembangan yang pesat dan mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.

“Saat ini ada sekitar 238 orang pekerja yang menggantungkan hidupnya di sini sebagai pelinting rokok bercukai. Ini bukti nyata bahwa industri legal bisa memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan pabrik seperti APHT Paok Motong memberikan gambaran positif di tengah situasi nasional, di mana sejumlah perusahaan rokok kretek di berbagai daerah justru terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan pasar dan persaingan tidak sehat dari produk ilegal.

“Kalau perusahaan legal terus ditekan oleh rokok ilegal, dampaknya bukan hanya pada pendapatan negara, tapi juga pada ribuan tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian. Karena itu, kami bersama instansi terkait terus berkomitmen untuk menegakkan aturan secara tegas,” tegas Kasat Pol PP NTB.

Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Provinsi NTB, Fathul Gani memimpin koordinasi lintas instansi bersama Kepolisian, TNI, dan Bea Cukai dalam melakukan operasi penindakan.

Operasi ini, katanya, dilakukan secara terbuka maupun tertutup di berbagai titik rawan peredaran rokok tanpa cukai, baik di tingkat kabupaten/kota maupun jalur distribusi antarwilayah.

“Kita memperluas jangkauan operasi, tidak hanya di pasar-pasar tradisional, tapi juga di toko kelontong, warung, hingga gudang-gudang penyimpanan. Semua dilakukan untuk memastikan pita cukai yang digunakan legal dan sesuai ketentuan,” katanya.

Lebih lanjut, Fathul Gani mengingatkan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata soal penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar taat terhadap aturan cukai.

“Satgas juga melakukan edukasi. Kita ingin masyarakat tahu bahwa membeli rokok ilegal sama saja mendukung pelanggaran hukum dan merugikan negara. Sedangkan membeli produk legal berarti ikut menjaga lapangan kerja dan pembangunan,” ujarnya menegaskan.

Ia menilai, upaya pemberantasan rokok ilegal dan pembinaan industri rokok legal harus berjalan seimbang.

“Kita harus menindak yang ilegal, tapi juga memberi ruang tumbuh bagi yang legal. Karena dari sinilah keseimbangan ekonomi dan penegakan hukum bisa berjalan beriringan,” demikian Mantan Asiten II Setda NTB dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB ini.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut