Taliwang (ekbisntb.com) -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini tengah melalukan pemetaan terhadap potensi lokasi parkir baru dalam rangka meningkatkan capaian retribusi parkir daerah.

“Sekarang sedang jalan termasuk kita sedang susun juga regulasi Perbupnya. Karena kebetulan ini jadi bagian proyek perubahan program diklat saya,” sebut Sekretaris Dishub KSB, Syamsul Hidayat.

Potensi kantong-kantong parkir baru, diakui Syamsul saat ini cukup banyak. Ia mencontohkan di wilayah Kecamatan Taliwang di ruas jalan jalur dua TGKH Zaninul Abdul Majid (ZAM). Pada ruas jalan yang membelah wilayah kota itu, dalam pantauan Dishub berpotensi ditempatkan titik-titik parkir karena mulai ramainya pemanfaatan ruas jalan oleh masyarakat untuk parkir. “Secara sepintas sudah layak menurut kami. Tapi memang harus kita kaji mendalam lagi memastikan potensi retribusinya,” paparnya.
Selain di Jalan TGKH ZAM dan titik lainnya di dalam Kota Taliwang. Dishub KSB juga menaruh atensi khusus pada potensi parkir di kecamatan Maluk. Syamsul menyebut, baru-baru ini pihaknya bersama UPTD Parkir telah turun di Kecamatan Maluk mengamati aktivitas perparkiran di Jalan Lintas Maluk-Sekongkang di Desa Bukit Damai. Di lokasi itu ada sekitar 250 hingga 280-an rumah makan, toko, apotek, dan layanan publik lainnya yang setiap harinya didatangi masyarakat.
“Kita sedang lihat potensinya dari situ kemudian kita akan tetapkan berapa titik parkir yang cocok untuk mengakomodir potensi parkir di sana,” katanya.
Syamsul menyampaikan, dalam pemetaan potensi parkir ini pihaknya melakukan secara hati-hati. Sebab menurut dia, pementaan tidak cukup sekedar menetapkan titik parkir tetapi juga harus memikirkan tenaga pengelolanya.
Dalam hal pengelolaan titik parkir itu, Disbub KSB sendiri sudah menyiapkannya. Salah satu yang sedang dirancang adalah mengajak masyarakat setempat mengelola titik-titik parkir yang telah ditetapkan. “Sama seperti di Mataram, masyarakat dilibatkan mengelola. Untuk legalisasinya nanti akan di SK-kan langsung oleh pak Bupati sementara hasil parkirnya diatur dalam skema retribusi ke daerah karena lahan parkirnya itu memafaatkan fasilitas publik (badan jalan) rata-rata,” urai Syamsul.
Proses pementaan potensi kantong-kantong parkir baru itu ditargetkan selesai pada tahun ini. Syamsul menyebut, untuk efektifias penyelengaraannya ia menargetkan terhitung pertengahan tahun 2026 mendatang. “Karena kita tentu butuh waktu juga menyiapkan perangkatnya sebelum bergerak. Jadi insyaallah di APBD Perubahan 2026 kita akan naikkan target pendapatan dari sektor parkir kendaraan ini,” katanya.
Lebih jauh ia menyampaikan, langkah memaksimalkan potensi parkir kendaraan itu diambil Dishub KSB dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas bidang perhubungan. Menurut dia, sejak pos retribusi layanan pengujian kendaraan (KIR) dicabut dari kewenangan daerah (kabupaten/kota) terjadi penurunan target PAD dari bidang perhubungan. Dan sebagai penggantinya maka Dishub KSB berupaya memaksimalkan sumber retribusi parkir.
“Selain parkir dan layanan KIR, sumber PAD dari kami ada di pengelolaan pelabuhan. Tapi pendapatannya kecil sekali dan tidak stabil. Maka kita pilihlah parkir sebagai sumber yang paling potensial,” pungkasnya. (bug)